OKI, BERITAANDALAS.COM – Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ogan Komering Ilir (Kakan BPN OKI) menyerahkan sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah Masjid Al-Muslimin di Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, Jumat (29/11/2024).
Penyerahan sertifikat tersebut merupakan salah satu implementasi dari aksi perubahan yang dilakukan oleh Kakan BPN Kabupaten OKI.
Kakan BPN Kabupaten OKI Ahmad Syahabuddin SH M.Si mengatakan, sebuah wujud yang diharapkan adanya perjanjian kerja sama antara Kantor Pertanahan dan Kementerian Agama OKI, agar semua rumah ibadah khususnya masjid dan mushola yang ada di Bumi Bende Seguguk dapat diterbitkan sertifikatnya.
“Kedatangan saya hari ini adalah penyerahan sertifikat tanah wakaf atas nama Masjid Al-Muslimin. Ini merupakan bentuk implementasi dari aksi perubahan yang saya laksanakan,” kata Ahmad Syahabuddin.
Dirinya menjelaskan, masih banyak rumah ibadah di wilayah OKI yang belum memiliki sertifikat tanah wakaf.
“Masih banyak sekali tempat ibadah, seperti masjid, mushola dan rumah ibadah lainnya di wilayah OKI ini yang belum bersertifikat tanah wakafnya. Maka saya harap dengan adanya perjanjian kerja sama antara Kantor Pertanahan dengan Kantor Kementerian Agama OKI dapat mensertifikatkan tanah wakaf tersebut,” tandasnya. (Ludfi)