Beranda Hukum & Kriminal Polres OKI Ungkap Kasus TPPO di Penginapan Gita Home Kayuagung

Polres OKI Ungkap Kasus TPPO di Penginapan Gita Home Kayuagung

24
0
BERBAGI

OKI, BERITAANDALAS.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di penginapan dan karaoke Gita Home, Jalan Letkol H. Nawawi No. 10A, Kelurahan Cintaraja, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.

Pelaku berinisial RI (26), diketahui memanfaatkan aplikasi MIChat dan WhatsApp untuk menawarkan pekerja seks komersial (PSK) kepada para tamu.

RI memperoleh keuntungan dari setiap transaksi, dengan tarif yang bervariasi tergantung durasi layanan, mulai dari Rp 30.000 hingga Rp 200.000.

Kasat Reskrim Polres OKI Iptu Rio Trisno menjelaskan, bahwa RI telah menjalankan praktik ini sejak Juni 2024.

“Pelaku memanfaatkan penginapan tersebut sebagai tempat transaksi dan memanfaatkan aplikasi online untuk menarik pelanggan,” ujarnya, Jumat (22/11/2024).

Salah satu korban dalam kasus ini adalah seorang wanita muda bernama NA, yang dipekerjakan sebagai PSK oleh tersangka.

Polisi berhasil mengamankan RI dan beberapa barang bukti, antara lain 3 unit handphone (Vivo, Realme, Oppo), uang tunai sebesar Rp 700.000 dan data percakapan dalam aplikasi MIChat dan WhatsApp.

Penangkapan bermula ketika seorang tamu mendatangi RI pada Selasa (5/11/2024) pukul 22.00 WIB, untuk memesan PSK. RI kemudian menawarkan korban NA kepada tamu tersebut.

Tak lama setelah transaksi selesai, polisi yang telah mengintai lokasi langsung mengamankan RI di kamar nomor 207.

Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK menegaskan, bahwa kasus ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam memberantas TPPO.

“Kami akan terus memerangi kejahatan ini dan melindungi para korban, terutama perempuan dan anak-anak,” tegasnya.

Saat ini, tersangka RI telah ditahan dan dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan orang dan prostitusi online demi mencegah semakin meluasnya praktik tersebut.

“Kasus ini kini ditangani secara intensif oleh Unit Reskrim Polres OKI,” pungkas dia. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here