Beranda Ogan Kemering Ilir BPN OKI Klarifikasi Terkait Isu Menolak Urus Sertifikat Tanah di Jua-jua Kayuagung

BPN OKI Klarifikasi Terkait Isu Menolak Urus Sertifikat Tanah di Jua-jua Kayuagung

9
0
BERBAGI

OKI, BERITAANDALAS.COM – Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengklarifikasi terkait beredar video di media sosial Instagram yang menyebutkan pihak BPN OKI menolak mengurus sertifikat tanah milik warga di Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI.

Deskripsi di video yang diunggah @infonemassenews @oki_okut_info dan @ogankomeringilir.info disebutkan, adanya warga yang telah memohon untuk membuatkan sertifikat tanah dengan membayar sejumlah uang kepada pihak BPN OKI.

Dalam video tersebut juga disebutkan, alasan penolakan pembuatan sertifikat tanah tersebut tidak masuk akal.

Atas unggahan video tersebut, BPN OKI melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPN OKI R. Rizka Mardia mengatakan, biaya yang disetor ke kas negara melalui Kantor BPN OKI sudah sesuai dengan Ketentuan PP Nomor 128 tahun 2015.

“Permohonan dapat diproses lebih lanjut, pemohon harus melengkapi persyaratan dan telah lunas pembayaran biaya yang ditetapkan sesuai dengan surat perintah setor (SPS),” kata Rizka saat diwawancarai, Rabu (27/12/2023).

Pembiayaan tersebut, ucap Rizka, telah diatur dalam Pasal 21 ayat (2) Ketentuan PP Nomor 128 Tahun 2015, dimana ada sejumlah biaya yang ditanggung oleh pihak wajib bayar atau pemohon.

“Pemohon dapat memohon pengembalian setoran tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ucapnya.

Rizka juga menegaskan, terkait alasan permohonan pemisahan bidang tanah SHMNo. 02078/ Jua-jua belum bisa dilanjutkan.

Dia juga menjelaskan, dalam rangka proses pengukuran bidang tanah, pemohon wajib memastikan tanda batas telah terpasang dan menunjukkan tanda-tanda batas bidang tanah yang telah mendapat persetujuan dari pihak berbatasan pada saat proses pengukuran (asas kontradiktur delimitasi).

“Sampai hari ini sudah tiga kali petugas ke lokasi, namun yang bersangkutan belum bisa menghadirkan pemilik sertifikat yang berbatasan sebagai saksi, yakni saudara ipar dari pemilik tanah (Sapariah),” jelasnya.

Selain terkendala hal tersebut, Rizka juga menjelaskan bahwa adanya hak atas tanah yang memiliki fungsi sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPA Nomor 5 Tahun 1960.

Secara geografis, pihak BPN OKI menyebutkan bidang tanah tersebut belum memiliki akses jalan. Hal itu dimaksudkan agar dikemudian hari tidak terjadi permasalahan yang mengakibatkan seseorang yang memiliki bidang tanah tidak mempunyai akses untuk menuju ke lokasi bidang tanah yang bersangkutan.

Selain itu, melalui dirinya Rizka mewakili Kantor BPN OKI sangat menyayangkan unggahan di akun instagram @infonemassenews @oki_okut_info dan @ogankomeringilir.info yang sudah menggiring opini, sehingga menjadi bola liar.

“Terlebih lagi akun tersebut telah menyebutkan nama pegawai BPN OKI tanpa adanya bukti dan klarifikasi dari terlebih dahulu,” ucap Rizka.

Rizka menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan akun-akun tersebut telah menyebut nama Kasi Survei dan Pemetaan, Debi Chandra yang seolah menyalahi aturan.

Dia juga menegaskan bahwa atas unggahan tersebut, pihak BPN OKI merasa dirugikan atas nama baik pegawainya yang tercemar.

“Untuk itu kami akan menempuh jalur hukum atas permasalahan ini. Sesuai tupoksinya, saudara Debi Chandra ini menunjuk dan menugaskan petugas untuk ke lapangan. Tidak ada kewajiban yang bersangkutan hadir di lokasi,” pungkasnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here