PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menjelaskan berita viral penganiayaan yang dilakukan terpidana Novi (34) terhadap Adnan di Lubuklinggau, Sumsel.
Novi menyiramkan air keras kepada Adnan hingga korban mengalami luka bakar di punggung.
Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, terpidana Novi terbukti bersalah melakukan penganiayaan kepada korban Adnan sebagaimana dalam putusan nomor : 436/Pid.B/2024/PN. Llg tanggal 21 Oktober 2024.
“Beritanya viral dan mendapat respons seolah-olah terjadi penzoliman atas diri terpidana dalam penanganan perkara yang dimaksud,” kata Vanny dalam rilis yang diterima, Senin (18/11/2024).
Terpidana Novi terbukti bersalah sebagaimana dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP. Novi dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.
Terhadap hasil putusan tersebut, baik terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum sudah menerima sehingga putusan itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada tanggal 28 Oktober 2024.
Diketahui, korban Adnan menyandang disabilitas (tuli dan bisu) akibat penganiayaan tersebut. Korban mengalami luka bakar dari punggung sampai dengan pantat sebagaimana dalam visum et repertum nomor:359/175/PKM-SR/2024.
“Tujuan dari penegakan hukum adalah untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat, dan hal ini sudah diwujudkan dalam tuntutan pidana maupun putusan yang telah dijatuhkan dengan telah mempertimbangkan fakta-fakta yang diperoleh dalam proses persidangan,” ungkap Vanny.
Memperhatikan kondisi terpidana Novi sebagai orang tua tunggal dan masih memiliki anak yang masih kecil, Jaksa Penuntut Umum tidak menjatuhkan pidana maksimal kepada terpidana Novi. Perbuatan yang dilakukan terpidana Novi dengan menyiram air keras kepada korban Adnan, apapun alasannya tidak bisa dibenarkan.
“Karena termasuk dalam perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting), bila memang benar terpidana sebelumnya dikuntit, diintip oleh korban, sehingga merasa terganggu dan terserang kehormatan dirinya, seharusnya terpidana menempuh jalur hukum dengan melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib,” pungkasnya. (*)