PALEMBANG – Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus dua pelaku penembakan terhadap korban KGS M. Rudi (32), warga Lorong Tangga Panjang Kelurahan Jakabaring Kota Palembang, menyebabkan korban meninggal dunia.
Kedua pelaku yakni M. Ariansyah (30) warga Jalan Di Panjaitan Lorong Pahlawan I Kelurahan Bagus Kuning Kecamatan Plaju Kota Palembang dan Ari Putra alias Timuk (26) warga Jalan Di Panjaitan Lorong Samarinda Kelurahan Sentosa Kecamatan SU II Kota Palembang.
Diketahui korban ditembak di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Di Panjaitan Lorong Lama Laut Kelurahan Bagus Kuning Kecamatan Plaju Kota Palembang pada Jumat (27/10/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, kejadiannya bermula saat korban yang memiliki hutang sebesar Rp 120 juta dan meminjam motor tersangka. Lalu korban menghubungi tersangka untuk bertemu di TKP untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Setelah di TKP bertemu tersangka, lalu korban menyampaikan seolah-olah tidak peduli dengan mengatakan tidak membayar hutang terserah saya, dan motor akan dikembalikan. Sehingga dengan kata-kata itu, tersangka naik pitam dan tidak senang. Lalu tersangka Ari Putra memberikan kode kepada tersangka M. Ariansyah untuk menembak korban hingga kena di bagian kaki,” jelas AKBP Haris Dinzah kepada wartawan, Kamis (30/11/2023) siang, di Mapolrestabes Palembang.
Sambungnya, karena korban melawan dan berusaha mengambil senjata api rakitan milik M. Ariansyah tersebut, lalu tersangka Ari Putra mengambil senpinya dan menembak ke arah dada kanan dan tangan sebelah kiri. Melihat korban tersungkur dan terjatuh, kedua tersangka ini langsung melarikan diri meninggalkan korban.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka langsung melarikan diri ke daerah Provinsi Aceh. Berkat kerjasama Sat Reskrim Polrestabes Palembang bersama Polda Aceh dan Sat Reskrim Polres Lhokseumawe Aceh Utara, kita berhasil menangkap kedua tersangka. Satu ada di hotel dan satu di rumah persinggahan, lalu keduanya dibawa ke Mapolrestabes Palembang,” ungkapnya.
Menurut AKBP Haris Dinzah, bahwa untuk kedua tersangka ini akan disangkakan dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
“Senjata ini diakui tersangka M. Ariansyah miliknya, dan untuk senjata api tersangka Ari Putra dibuang ke sungai. Barang bukti (BB) yang diamankan berupa satu pucuk senpira jenis revolver yang digunakan M. Ariansyah, dan baju dipakai korban saat kejadian,” ungkapnya. (*)