OKI, BERITAANDALAS.COM – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) memprioritaskan tenaga honorer dilingkungan Pemkab OKI untuk ikut seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024.
“Kami berupaya prioritaskan honorer ikut seleksi PPPK 2024, termasuk honorer di kantor Satpol PP OKI,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten OKI, Maulidini, saat menerima audiensi honorer Satpol PP OKI di Kayuagung, Selasa (5/11/2024).
Kedepan, lanjut Deni, pemerintah mewacanakan tidak ada lagi tenaga honorer atau tenaga harian lepas dilingkungan pemerintah. “Yang ada PPPK paruh waktu dan PPPK 100 persen,” terangnya.
Dijelaskan Deni, PPPK paruh waktu adalah tenaga honorer dan THL yang tidak lolos seleksi PPPK. Sementara, PPPK 100 persen adalah honorer yang berhasil lulus seleksi PPPK.
Beberapa tahun terakhir, Pemkab OKI terus memperjuangkan kepastian status tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK.
“Sejak dibukanya keran penerimaan PPPK, Pemkab OKI fokus memperjuangkan tenaga honorer untuk diangkat. Sebelumnya, ada 3.175 tenaga guru dan 351 tenaga kesehatan sudah diangkat. Tahun ini kita memang fokus pada tenaga teknis,” Jelas Deni.
Khusus honorer di Satpol PP OKI, jelas Deni, tahun ini ada 23 formasi PPPK. Kedepannya formasi ini akan terus ditambah sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
“Kalau kita inginnya diangkat semua tahun ini, namun karena mengacu perencanaan kepegawaian dan kemampuan keuangan daerah dilakukan secara bertahap,” tutupnya.
Terkait aspirasi tenaga honorer pada kantor Satpol PP OKI sehubungan dengan adanya peserta kategori II asal instansi lain yang melamar formasi jabatan pranata ketentraman dan ketertiban umum pada seleksi PPPK OKI tahun 2024, Kabid Informasi dan Kepegawaian BKPP OKI Cahyadi Ari menjelaskan, bahwa jabatan pranata trantibum termasuk nomenklatur jabatan pelaksana yang termasuk dalam klasifikasi operator dengan persyaratan kualifikasi pendidikan SLTA.
“Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024, itu bukan jabatan fungsional yang tidak memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi, sehingga bisa dilamar oleh pelamar umum lainnya di luar organik Satpol PP,” jelas Ari.
Meski demikian, terangnya, untuk pemenuhan formasi jabatan pelaksana trantibum tersebut akan diprioritaskan dari pegawai non-ASN dilingkungan Satuan Polisi Pamong Praja sesuai surat Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri nomor 800.1.2.1/e-66/BAK tanggal 29 Januari 2024.
“Merujuk surat Dirjen Bina Administrasi wilayah, maka yang diprioritaskan adalah pelamar yang berasal dari satuan organik Satpol PP,” terangnya.
Puluhan anggota honorer Satpol PP OKI yang hadir pada audiensi dimaksud, mengaku puas setelah mendapat penjelasan dari Panselda OKI. Mereka juga meminta maaf karena keliru menyampaikan aspirasi di ruang publik.
“Yang kami tanyakan terkait adanya pelamar umum, bukan honorer Satpol PP yang melamar formasi pranata trantibum tersebut. Mendengar penjelasan dari Panselda, kami cukup puas. Dan mohon maaf jika sehari sebelumnya cara kami menyampaikan pendapat keliru, tidak melalui pertemuan seperti ini,” terang Aka, perwakilan honorer Satpol PP OKI.
Aka juga berharap pemerintah dapat memprioritaskan mereka yang sudah mengabdi puluhan tahun sebagai honorer agar bisa diangkat menjadi PPPK. (Ludfi)