OKI, BERITAANDALAS.COM – Sejumlah perangkat desa dari Kijang Ulu, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, Senin (4/11/2024).
Diketahui, mereka melaporkan mantan Kades Kijang Ulu periode 2017-2023 bernama Misro Daud, yang terindikasi menggelapkan aset di Desa Kijang Ulu.
Ketua RT 8 Desa Kijang Ulu, Syafik mengungkapkan, pihaknya pada 2 pekan lalu sudah melayangkan surat kepada mantan kades untuk meminta surat kepemilikan aset desa. “Tapi sampai saat ini belum ada respons dari mantan Kades Misro Daud,” terangnya.
Selain melayangkan surat kepada mantan Kades Kijang Ulu, perangkat desa juga menyampaikan permasalahan ini ke PMD OKI dan Camat Kayuagung.
“Asetnya berupa hibah seperti pamsimas, gedung olahraga desa dan lapangan bola kaki,” beber dia.
Pihaknya ingin mengetahui apakah ini sudah masuk hibah desa atau milik pribadi. Sebab, seperti pamsimas beberapa waktu lalu sempat dipermasalahkan warga terkait lahannya.
Karena ketika aset desa berpindah, tetap digunakan sebagaimana mestinya. Siapapun pemiliknya ketika itu adalah bangunan pemerintah desa, mestinya ada surat hibah dari pemilik tanah.
“Saya pernah mencoba menghubungi mantan kades itu. Saat itu dia sempat menjawab memang aset itu tidak ada suratnya, memang kenapa?” bebernya saat menirukan jawaban kades melalui sambungan telepon.
Untuk itu, pihaknya melaporkan mantan Kades Kijang Ulu periode 2017-2023 bernama Misro Daud yang terindikasi menggelapkan aset Desa Kijang Ulu.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri OKI Hendri Hanafi melalui Kasi Intel Kejari OKI, Alex Akbar mengungkapkan, untuk surat laporan tersebut sudah diterima petugas SPKT dan nanti akan diproses.
“Nanti akan kita lihat disposisi Kajari OKI ke bidang mana,” tandasnya. (Ludfi)