PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Selebgram Al Naura Karima sudah tiba di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), setelah ditangkap oleh Interpol bekerjasama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Tokyo, Jepang, Sabtu (26/10/2024).
Al Naura terjerat kasus penipuan dan akan menjalani eksekusi pidana penjara selama 2 tahun.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Vanny Yulia Eksa Sari mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang telah menerima putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi dalam kasus penipuan yang menjerat Al Naura.
Dalam putusan MA tersebut, Al Naura dinyatakan secara sah dan terbukti telah melakukan tindak pidana dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara yang diterbitkan pada 9 November 2022 lalu.
Namun di dalam putusan banding, Al Naura dinyatakan tidak bersalah atas kasus penipuan tersebut, sehingga ia dibebaskan dari Lapas Merdeka Palembang pada Kamis, 16 Juni 2022.
“Kami sudah layangkan surat eksekusi kepada terdakwa sebanyak tiga kali terhitung sejak 3 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut,” kata Vanny saat memberikan keterangan pers, Sabtu (26/10/2024).
Setelah dipanggil tapi selalu mangkir, Kejari Palembang akhirnya menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Al Naura.
Selain menerbitkan DPO, Kejari Palembang juga mengeluarkan surat perintah operasi Intelijen pada Januari 2023. Selanjutnya, Al Naura juga dikenakan surat pencegahan oleh Kejaksaan Agung.
Pada 31 Januari 2024, Interpol menerbitkan red notice terhadap Al Naura.
“Terdakwa hari ini kami serahkan ke Kejari Palembang untuk dilakukan eksekusi ke Lapas Wanita Palembang sesuai putusan MA, yaitu 2 tahun penjara,” ujar Vanny.
Al Naura dilaporkan oleh sepuluh orang korban investasi bodong yang ditawarkannya pada 2022, dengan total kerugian mencapai Rp 523 juta.
Investasi bodong tersebut menjanjikan keuntungan sebesar sembilan persen dari penjualan bisnis pakaian. Namun setelah uang dikirim, Al Naura tidak memberikan keuntungan kepada para investor dengan berbagai alasan. (*)