PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Aksi perampokan menggunakan senjata api (senpi) di salah satu minimarket yang berada di Jalan Babat Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI) pada Ahad (13/10/2024) malam sekitar pukul 21.13 WIB, berhasil dibongkar Polda Sumsel.
Dalam aksi perampokan tersebut sempat terekam CCTV, hingga Tim Opsnal Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil meringkus ketiga pelaku, yakni Joni, Rizki dan Junaidi.
Ketiga pelaku diringkus di lokasi berbeda dengan barang bukti senjata api dan senjata tajam yang digunakan saat beraksi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan, berdasarkan rekaman CCTV, pelaku masuk ke dalam minimarket, lalu menodong dan mengancam karyawan minimarket dengan senjata api yang dibawa salah satu pelaku.
Di bawah todongan dan ancaman, pelaku mengambil uang yang berada di dalam laci kasir dan handphone milik karyawan, serta rokok.
“Pelaku menodongkan senjata api ke karyawan sambil mengancam dengan berkata, jangan melawan kalau tidak saya tembak. Ketiganya mengambil uang Rp 6 juta, rokok, serta HP karyawan. Total kerugian Rp 15 juta,” kata Anwar, Selasa (22/10/2024).
Dalam aksinya, kata Anwar, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Dimana Joni mengancam dengan senjata api, Junaidi sebagai otak perampokan, sementara Rizki yang mengancam karyawan minimarket dengan senjata tajam jenis parang kepada kasir.
“Dari pengakuan pelaku, senjata api yang digunakan dapat dari menyewa seharga Rp 200 ribu. Saat ini anggota kami masih mengajar pemilik senpinya” ungkap dia.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenai pasal 365 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku Junaidi mengaku nekat melakukan perampokan karena kebutuhan ekonomi. Selain itu, dirinya baru saja dipecat dari tempat kerjanya di salah satu rumah makan.
“Karena kebutuhan ekonomi, sehingga punya ide buat merampok. Kalau senjata api disewa dari teman sebesar Rp 200 ribu,” ungkapnya. (*)