OKI, BERITAANDALAS.COM – Terkait video viral di media sosial (medsos) melalui akun TikTok @JADI.OKI.1, Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona akan mengkaji dugaan politik uang yang dilakukan paslon JADI (Dja’far Shodiq-Abdiyanto), bersama Gakkumdu.
Dalam video itu sendiri, Cabup Dja’far Shodiq menjanjikan dan memberikan hadiah kepada peserta kampanye menggunakan politik uang. Dimana, menurut Romi Maradona, pemberian hadiah itu diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Akan tetapi, kata Romi lagi, dalam PKPU itu juga disebutkan pasangan calon dan atau tim kampanye dapat memberikan hadiah dalam pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dan ayat 4 dengan ketentuan bentuk barang, serta nilai setiap barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling banyak Rp 1 juta.
“Terkait video yang viral tersebut akan dikaji lagi bersama Tim Gakkumdu,” kata dia saat dihubungi, Ahad (13/10/2024).
Sementara, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu OKI, Syahrin menambahkan, jika melihat dari PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye, boleh memberikan hadiah tapi berupa barang, dan nilainya tidak boleh lebih dari Rp 1 juta.
“Untuk saat ini kita belum menerima laporan dari masyarakat perihal video viral tersebut, tapi kita sudah melihatnya. Besok (Senin 14 Oktober 2024) akan kita rapatkan dengan petinggi di Bawaslu OKI untuk tidak lanjutnya,” jelas Syahrin.
Syahrin mengaku melihat dugaan pelanggaran paslon nomor urut 01, Dja’far Shodiq-Abdiyanto (JADI), di media sosial dan berita-berita online.
”Jika ada dugaan pelanggaran, maka hal ini akan dijadikan indikasi awal untuk dilakukan penelusuran atau tidak nantinya,” tegas Syahrin.
Akan tetapi, sambung Syahrin, untuk saat ini pihaknya masih menunggu dulu laporan dari masyarakat selama 5 hari ke depan.
”Tapi jika tetap tak ada laporan masyarakat, barulah Bawaslu OKI akan melakukan penelusuran dugaan pelanggaran tersebut,” tambah Syahrin.
Dikutip dari Beritakajang.com, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon HM, Dja’far Shodiq-Abdiyanto Fikri SH MH (JADI), Juni Alpansuri, melalui Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Sepriadi Pirasad SH MH, menegaskan bahwa kegiatan yang digelar di Desa Gading Raja, Kecamatan Pedamaran Timur, pada Jumat (11/10/2024) merupakan konsolidasi internal.
Dikatakan dia, kegiatan tersebut adalah pengukuhan tim pemenangan dan relawan JADI, bukan kegiatan kampanye sebagaimana diutarakan Ketua Tim Badan Advokasi Hukum Paslon Nomor Urut 02, Muchendi-Supriyanto, Mualimin Pardi Dahlan SH CACP dan rekan dari Kantor Pengacara MPD Law firm, di berbagai media.
“Menuduh paslon JADI melakukan politik uang ditengah kegiatan konsolidasi internal tim sendiri merupakan tuduhan yang dipaksakan,” ujarnya, Ahad (13/11/2024).
Sepriadi menekankan bahwa kegiatan ini berbeda dengan kampanye yang bersifat terbuka untuk umum.
“Ini adalah konsolidasi internal, tertutup untuk tim dan relawan. Tidak ada ajakan memilih atau penyampaian program ke publik. Atas tuduhan bahwa ini adalah kegiatan kampanye tentunya tidak berdasar sama sekali,” tegasnya.
Sepriadi juga menyayangkan beberapa media mainstream yang terjebak dalam pemberitaan yang tidak akurat.
“Kami punya video kegiatan dari awal paslon JADI turun mobil hingga kegiatan tersebut selesai. Mungkin bisa kami kirimkan untuk mengetahui secara pasti kejadian sesungguhnya. Media berkelas seharusnya lebih jeli dan tidak mudah terjebak dalam kepentingan politik tertentu,” tambahnya.
Terkait pemberian hadiah berupa uang, Sepriadi menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi secara spontan. Shodiq memberikan apresiasi kepada petani lansia di Pedamaran Timur yang mampu menghafal Pancasila dengan fasih, bukan dalam konteks kampanye. (*)