OKI, BERITAANDALAS.COM – Kampanye Pilkada OKI 2024 yang digelar pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Dja’far Shodiq-Abdiyanto (JADI), di Desa Gading Raja, Kecamatan Pedamaran Timur (Petir), Kabupaten OKI pada Jumat (11/10/2024) lalu, diduga melakukan politik uang atau money politics.
Dugaan itu terendus dari video pada akun media sosial (medsos) Tiktok @jadi.oki.1 yang berdurasi 2 menit, yang diposting pada Sabtu (12/10/2024).
Dalam video tersebut, Shodiq yang didampingi Abdiyanto bertanya kepada warga, khususnya ibu-ibu yang hadir, apakah ada yang hafal lagu Indonesia Raya. Namun, bila ada ibu-ibu tua yang justru hafal lima sila dari Pancasila, maka akan diberi hadiah sebesar Rp 500.000.
“Yang tua-tua ibu-ibu, kalau tadi kita nyanyikan lagu Indonesia Raya, banyak yang hafal bu?. Ibu-ibu yang tua-tua ini. Ada bu, ada ya. Justru kalau sampean hafal Pancasila hadiahnya lima ratus (Rp 500.000) lho. Ayo, lima ratus ribu yang hafal Pancasila dasar negara kito,” tanya Shodiq ke warga.
Setelah Shodiq menawarkan kepada ibu-ibu siapa yang hafal Pancasila, lalu ada dua ibu-ibu yang maju naik panggung dan menyebutkan satu persatu lima sila Pancasila dengan benar.
“Nah, ini hadiahnya lima ratus, hadiahnya lima ratus,” ungkap Shodiq.
Seusai Shodiq bicara, lalu dua orang berbaju putih (Jhoni Tharmos, politisi PBB) dan satu mengenakan rompi yang duduk di atas panggung, mengeluarkan uang sejumlah uang.
Menanggapi video yang beredar di medsos tersebut, Ketua Tim Badan Advokasi Hukum Paslon Nomor Urut 02, Muchendi-Supriyanto, Mualimin Pardi Dahlan SH CACP dan rekan dari Kantor Pengacara MPD Law firm, menyebut, patut diduga pemberian hadiah berupa uang Rp 500.000 sebagai bentuk politik uang atau money politics sesuai Undang-undang (UU) Pilkada.
“Dari video yang beredar luas di media sosial, khususnya akun TikTok @jadi.oki.1 nyata-nyata paslon JADI memberikan hadiah berupa uang tunai kepada salah satu peserta kampanye yang hafal Pancasila,” ujar dia.
Pria yang akrab disapa Cak Apenk ini mengatakan, paslon dalam Pilkada dan tim pemenangan itu sebenarnya boleh memberikan hadiah, namun dalam bentuk barang dan bukan uang.
“Boleh memberikan hadiah, tapi dalam bentuk barang bukan uang, sesuai Pasal 66 Ayat 5 PKPU Kampanye,” kata dia.
Akan tetapi, ungkap Cak Apenk, karena yang terjadi bukan dalam bentuk barang, maka kejadian itu dapat dikategorikan money politics atau politik uang. Bila sudah masuk kategori politik uang, maka tentu ada ancaman pidana dan sanksi administrasi.
“Kejadian ini dapat diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun paling lama 6 tahun sesuai Pasal 187 Ayat A Juncto Pasal 73 UU Pilkada. Termasuk dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai paslon sesuai pasal Pasal 73 ayat 2 UU Pilkada,” tegas dia.
Cak Apenk sangat menyayangkan apa yang diduga dilakukan paslon JADI, terkhusus Cabup Dja’far Shodiq yang memberikan uang itu. Sebab, apa yang dilakukan sang calon pemimpin Kabupaten OKI itu, tidak mencerminkan sebagai tokoh politik yang baik dan tidak mengedukasi masyarakat dalam kampanye.
Untuk itu, Cak Apenk berharap Bawaslu Kabupaten OKI dapat melakukan penelusuran dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran kampanye, khususnya dugaan politik uang yang diduga dilakukan paslon nomor urut 01 tersebut.
”Ini bisa dijadikan sebagai informasi awal dan temuan bagi Bawaslu OKI untuk melakukan penelusuran sesuai mekanisme Pasal 19 Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 09 Tahun 2024,” tandas dia.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Syahrin mengatakan, jika melihat dari PKPU No 13. Tahun 2024 tentang kampanye, boleh memberikan hadiah tapi berupa barang, dan nilainya tidak boleh lebih dari Rp 1 juta.
“Untuk saat ini kita belum menerima laporan dari masyarakat perihal video viral tersebut, tapi kita sudah melihatnya. Besok akan kita rapatkan dengan petinggi di Bawaslu OKI untuk tidak lanjutnya,” jelasnya singkat. (*)