Beranda Hukum & Kriminal Merasa Ditipu, Ciknani Somasi Ketiga Orang Pekerjanya

Merasa Ditipu, Ciknani Somasi Ketiga Orang Pekerjanya

185
0
BERBAGI

OKI – Merasa ditipu dan dicurangi oleh para pekerjanya, Ciknani melalui kuasa hukumnya kirim surat kepada tiga pelaku yang telah melarikan diri sebelum menyelesaikan pekerjaan mereka, sesuai kontrak yang sudah disepakati sebelumnya.

Kantor Hukum Prasaja Nusantara melalui Aulia Aziz Al Haqqi SH dan Subrata SH selaku kuasa hukum dari Ciknani, menyampaikan surat somasi (peringatan) kepada Kupron alias Nang Sue dan Asnawi alias Gidon yang merupakan warga Desa Tanjung Menang, serta Rusdi alias Sedi selaku warga Desa Mangunjaya.

Adapun somasi yang dilayangkan oleh pihak kuasa hukum dari Ciknani ialah kerja kontrak selama 2 bulan dengan pembayaran dana yang telah dibayarkan secara langsung dari awal, dengan rincian variasi Rp 10 juta dan Rp 10,5 juta.

Dalam kesepakatan yang semestinya harus diselesaikan sesuai dengan kontrak kerja selama 2 bulan, pihak dari Nang Sue, Gidon dan Rusdi justru melarikan diri membawa sisa uang dan enggan bertanggung jawab dalam menyelesaikan pekerjaannya.

Ciknani mengatakan, hal adanya para pekerja melarikan diri itu, telah membuatnya mengalami kerugian, baik secara materil dan logistik.

“Jelasnya saya merasa seperti ditipu, dicurangi dan merasa terhina akibat ulah ketiga orang ini, seolah-olah tidak ada salah sama sekali kepada saya. Sebelumnya, saya sudah mengupayakan mediasi melalui Kepala Desa Tanjung Menang dan Kepala Desa Mangunjaya untuk masalah ini, akan tetapi pihak yang telah menipu saya ini justru tidak mengindahkan, malah tidak ada etika baik kepada saya,” kata Ciknani, Selasa (21/11/2023).

Ia berharap ketiga pelaku ini yang notabene sebagai kepala pekerja, memiliki rasa etika untuk mengembalikan sisa uang yang sebelumnya telah mereka pakai, dan meminta untuk nama baiknya dipulihkan. Karena isu yang tersebar di Desa Tanjung Menang, dirinya tidak memiliki rasa tanggung jawab dengan para pekerja. Namun hal itu, tidak sesuai dengan fakta.

“Saya masih menunggu etika baik dari ketiga pelaku yang telah menipu saya ini untuk mengembalikan sisa uang yang mereka bawa lari, baik secara materi maupun logistik. Dan meminta khususnya kepada pihak-pihak yang telah memfitnah saya di dusun ini, seolah tidak bertanggung jawab kepada para pekerja, untuk bertanggung jawab menarik isu yang disebarkan itu,” imbuhnya.

Sementara itu, Aulia Aziz SH didampingi Subrata SH menuturkan, apa yang dirasakan oleh klien mereka saat ini sudah berdampak pada kerugian yang tidak sedikit. Upaya langkah hukum untuk membawa permasalahan ini ke ranah hukum sudah tepat, agar mereka mempertanggung jawabkan apa yang telah diperbuatnya.

“Saat ini kami kirim surat somasi pertama, apabila dalam jangka waktu 7 hari kedepan tidak ada respons dari ketiga pelaku ini, maka kami layangkan surat somasi kedua. Dan apabila tidak direspons sama sekali, maka upaya terakhir kita ialah membawa permasalahan ini ke ranah hukum sesuai  dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” tandasnya. (Leni)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here