PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) penghitungan kerugian negara terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang dan izin pertambangan batubara PT Andalas Bara Sejahtera (ABS), telah diterima Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel dari BPK RI, Selasa (8/10/2024).
Hasil LHP yang diterima Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Dr Yulianto SH MH dan tim penyidik Kejati Sumsel itu, terkait kasus yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara atau kerugian perekonomian negara pada tahun 2010 hingga tahun 2014 di wilayah Provinsi Sumsel.
Menurut Kajati Sumsel Dr Yulianto SH MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, bahwa hasil audit LHP penghitungan kerugian negara dari BPK RI terkait kasus tersebut senilai Rp 488.948.696.131,56 itu, diserahkan langsung Wakil Ketua BPK RI Dr Ir Hendra Susanto ST M.Eng MH kepada Kajati Sumsel.
”Selanjutnya, Tim Penyidik Kejati Sumsel hari ini juga telah melaksanakan pemeriksaan ahli dari BPK RI di Jakarta terkait penghitungan kerugian negara tersebut,” ujar dia lewat keterangan resminya, Selasa (8/10/2024).
Kemudian, ungkap Vanny, dalam waktu yang tidak lama lagi, Tim Penyidik Kejati Sumsel akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti Ke Penuntut Umum.
”Setelah itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus untuk disidangkan,” tandas dia. (*)