Beranda Palembang Terkait Dugaan ASN di OKI Tak Netral, CACA Sumatera Selatan Sambangi Bawaslu...

Terkait Dugaan ASN di OKI Tak Netral, CACA Sumatera Selatan Sambangi Bawaslu Sumsel dan BKN Palembang

63
0
BERBAGI

PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Corporation Anti Corruption Agency (CACA) Sumatera Selatan (Sumsel) sambangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Palembang terkait dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang diduga tidak netral dalam kontestasi Pilkada tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua CACA Sumsel Reza Fahlepie didampingi Penasihat CACA Sumsel Mukri AS, usai melaporkan oknum ASN tersebut ke Bawaslu Sumsel dan BKN Regional VII Palembang, Senin (7/10/2024).

Reza Fahlepie mengatakan, sehubungan dengan informasi dari masyarakat dan pemberitaan media terkait adanya dugaan ASN OKI yang berlaku tidak netral menjelang kontestasi Pilkada OKI 2024 di acara bimbingan teknis penguatan partisipasi penggiat desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang digelar oleh Kemendes PDTT di salah satu hotel Kota Palembang.

“Hadir saat itu Tim TAPM, Kabid Penanggulangan Kemiskinan dan Evaluasi Perkembangan Desa Dinas PMD Kabupaten OKI, serta anggota dan Ketua DPRD Kabupaten OKI,” jelas dia.

Lanjutnya, kegiatan bimtek tersebut ada kepentingan politik terselubung kepada para penggiat desa untuk diarahkan mendukung paslon nomor urut 01.

Sementara itu, Mukri AS menambahkan, pihaknya memandang perlu untuk melaporkan kegiatan itu ke Bawaslu Sumsel.

“ASN dan pejabat publik harus menjaga netralitasnya dalam pelaksanaan Pilkada,” tambah dia.

Dia berharap agar laporan ini dapat ditindaklanjuti sebagaimana undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Dan apabila laporan ini tidak segera ditindaklanjuti, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa dalam waktu dekat dengan massa aksi yang lebih banyak lagi,” pungkasnya. (Ludfi)

Adapun tuntutan CACA Sumatera Selatan ke Bawaslu Sumsel dan BKN Regional VII Palembang sebagai berikut:

  • Meminta Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan untuk memanggil dan memeriksa anggota DPRD, Ketua DPRD Kabupaten OKI, Koordinator TAPM Kabupaten OKI serta Kabid Penanggulangan Kemiskinan dan Evaluasi Perkembangan Desa Dinas PMD Kabupaten OKI untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.
  • Meminta Kepala Badan Kepegawaian Negara Regional VII Palembang untuk memberikan sanksi tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada OKI 2024.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here