OKI, BERITAANDALAS.COM – Tim Macan Komering Polsek Mesuji berhasil menangkap 2 karyawan PT AEK Tarum yang terlibat dalam kasus penggelapan buah kelapa sawit polinasi pada Senin (30/9/2024).
“Pelaku pertama BH (29) ditangkap di rumahnya di Desa Surya Adi, setelah penyelidikan mendalam oleh Kanit Reskrim IPDA Aziz Qadar,” ungkap Kapolsek Mesuji IPTU Sairoji SH, Kamis (3/10/2024).
Para pelaku memanen sawit menggunakan alat dodos. Dan setelah memanen, mereka membawa hasil panen keluar dari lahan perkebunan.
Akibat aksi tersebut, PT AEK Tarum mengalami kerugian sebesar Rp 85.500.000 dari sembilan tandan buah kelapa sawit polinasi yang dicuri.
Menurut hasil interogasi, BH mengakui bahwa ia melakukan tindak pidana itu bersama rekannya, S (41). Keduanya secara ilegal memanen kelapa sawit dari perkebunan PT AEK Tarum.
Berdasarkan pengakuan tersebut, Tim Macan Komering Polsek Mesuji melakukan penangkapan keduanya pada Selasa (1/10/2024).
Barang bukti berupa alat panen dodos, kostum bola, sepatu bola, ransel hitam, 150 butir kecambah sawit polinasi, dan sejumlah uang tunai diamankan sebagai bukti dalam kasus ini.
Kapolsek menyatakan bahwa kedua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (Ludfi)