PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tetapkan Program Pembentukan Daerah (Proprmperda) Provinsi Sumsel tahun 2025 sebanyak 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), terdiri dari 4 (empat) Raperda usul inisiatif DPRD Sumsel dan 3 (tiga) Raperda usul Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel pada rapat paripurna XCII (92) agenda penetapan Propemperda Provinsi Sumsel tahun 2025, Jumat (13/9/2024).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel Dr. Hj. R.A.Anita Noeringhati SH MH didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel Hj. Kartika Sandra Desi SH MM, dihadiri oleh Pj. Gubernur Sumsel Elen Setiadi SH MSE, Sekretaris Daerah Drs. H. Edward Chandra MH, Sekretaris DPRD Sumsel H. Aprizal S.Ag SE M.Si, para perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) serta tamu undangan lain.
Mengawali rapat paripurna, Ketua DPRD Sumsel menjelaskan latar belakang dan proses yang telah dilalui dalam pembentukan Propemperda dimaksud.
Berdasarkan ketentuan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa salah satu tugas dan wewenang DPRD adalah membentuk Peraturan Daerah Provinsi Bersama Gubernur.
Berkaitan dengan hal tersebut, Gubernur Sumatera Selatan telah menyampaikan Surat Nomor 188.341/2977/Ii/2024 Tanggal 11 September 2024 dalam hal usulan program pembentukan Perda tahun 2025.
Dalam rangka penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Sumatera Selatan bersama Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Sumatera Selatan serta BPKAD Provinsi Sumatera Selatan pada Tanggal 12 September 2024 telah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang akan ditetapkan dan disahkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah yang menjadi skala prioritas Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2025.
Kemudian sebelum menetapkan Propemperda tahun 2025 terlebih dahulu Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) H. Toyep Rakembang menyampaikan laporannya, yang pada intinya Propemperda tahun 2025 sebanyak 7 Raperda dengan rincian sebagai berikut:
Raperda usulan hak inisiatif DPRD Sumsel 4 Raperda yaitu:
- Raperda tentang pelestarian nilai-nilai budaya marga dalam masyarakat,
- Raperda tentang pemanfaatan alur sungai dan atau perairan pedalaman,
- Raperda tentang pengaturan distribusi dan peruntukan air irigasi,
- Raperda tentang perlindungan dan kesejahteraan sosial lanjut usia .
Raperda usulan pihak eksekutif 3 Raperda yaitu:
- Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumsel TA Sumsel 2024,
- Raperda tentang perubahan APBD Sumsel TA 2025,
- Raperda tentang APBD Sumsel TA 2026.
Setelah pembacaaan laporan dilanjutkan permintaan persetujuan secara lisan oleh pimpinan rapat kepada peserta rapat paripurna dan secara aklamasi seluruh peserta dapat menyetujui Propemperda tersebut untuk selanjutnya persetujuan tersebut dituangkan dalam keputusan bersama antara pimpinan DPRD Sumsel dan Gubernur, setelah prosesi penandatanganan keputusan bersama rapat paripurna pun ditutup.
Menutup rapat paripurna, Ketua DPRD Sumsel berpesan akan pentingnya Propemperda yang tidak hanya tanggung jawab DPRD, namun juga merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, serta diakhiri dengan mengapresiasi semua pihak yang hadir pada rapat paripurna tersebut.
“Pimpinan dewan mengingatkan bahwa tugas pembentukan peraturan daerah ini tidak semata-mata tanggung jawab dari DPRD Provinsi Sumatera Selatan, akan tetapi juga merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Oleh karena itu melalui forum yang terhormat ini saya mengajak seluruh anggota DPRD serta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk bekerja secara optimal sesuai dengan kewenangan serta fungsinya untuk dapat menyelesaikan tugas dalam rangka pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna pada hari ini,” jelas Ketua DPRD Sumsel.
“Atas nama pimpinan dewan, saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapemperda Provinsi Sumatera Selatan, seluruh anggota dewan yang terhormat, serta Pj. Gubernur Sumatera Selatan beserta jajarannya yang telah berkenan hadir pada rapat paripurna pada hari ini,” tutup pimpinan rapat paripurna. (*)