OKI, BERITAANDALAS.COM – Ratusan warga Desa Tanjung Batu, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Persatuan Masyarakat Anti Korupsi (LSM Permak) meminta kepada Polres dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi oknum kepala desa (kades) yang sebelumnya sudah mereka laporkan beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, ratusan warga Desa Tanjung Batu dan seluruh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Batu melaporkan oknum kades berinisial IJ ke Polres OKI, Inspektorat hingga Pj. Bupati OKI terkait pemalsuan tanda tangan BPD serta ketidak transparannya oknum kades itu dalam mengelola dana desa dan lainnya yang bersumber dari APBN dan APBD tahun 2022-2023.
Kuasa hukum warga Desa Tanjung Batu, Angga Saputra SH menyampaikan, dirinya meminta kepada pihak penegak hukum dan Pemkab OKI untuk segera bertindak tegas terkait permasalahan dugaan indikasi korupsi yang dilakukan oleh oknum kades tersebut.
“Permasalahan ini sudah berlarut-larut, seperti tidak ada tindakan tegas dari pihak penegak hukum dan Pemkab OKI. Pengaduan warga dan BPD ini sudah dibuat dan dilaporkan melalui pendampingan LSM Permak pada tanggal 2 April 2024 lalu, akan tetapi sampai saat ini tidak ada perkembangan dari pihak terkait,” kata Angga kepada awak media, Selasa (24/9/2024).
Angga menjelaskan, jika ingin melakukan pencairan DD dan lainnya, terlebih dahulu melakukan rapat terbuka dalam membahas anggaran. Pencairan harus diketahui dan ditandatangani secara langsung oleh Ketua BPD. Akan tetapi hal ini justru tidak terjadi di Desa Tanjung Batu.
“Karena untuk melakukan pencairan dana bantuan desa yang bersumber dari negara, harus ada berita acara yang disetujui oleh pihak BPD, namun hal ini tidak terjadi. Kuat dugaan tandatangan seluruh anggota BPD Tanjung Batu dipalsukan oleh oknum kades,” jelasnya.
Dia menyayangkan sikap oknum Kades Tanjung Batu justru melaporkan beberapa warga dan anggota BPD ke Polda Sumsel.
“Oknum kades sudah pernah dipanggil oleh Polres OKI. Sesudah memenuhi panggilan itu, justru oknum kades melaporkan 20 orang warganya dan seluruh anggota BPD ke Polda Sumsel dengan pasal 310. Seharusnya tidak seperti itu pola penyelesaiannya,” ujar dia.
Sementara itu, Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto mengatakan, pihaknya akan menyampaikan permasalahan tersebut dengan berkoordinasi terlebih dahulu bersama Kasat Reskrim Polres OKI.
“Bikin LP-nya di Polda ya. Nanti saya sampaikan ya ke Kasat Reskrim untuk cek LP di Polda Sumsel ya,” tandasnya. (Ludfi)