OKI, BERITAANDALAS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengumumkan melalui surat nomor:850/PL.02.03-Pu/1602/2024 tentang penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati OKI tahun 2024.
KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan KPU Kabupaten OKI menetapkan pasangan calon berdasarkan berita acara dari hasil rapat pleno tertutup yang digelar sebelumnya, Ahad (22/9/2024).
Dimana pada hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan oleh KPU Kabupaten OKI, dua paslon yakni Dja’far Shodiq-Abdiyanto dan Muchendi Mahzareki-Supriyanto telah memenuhi syarat.
Dalam surat pengumuman yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten OKI, tertulis bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten OKI Nomor 2864 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKI tahun 2024, peserta Pilkada diikuti oleh dua paslon sekaligus tertera beberapa partai politik pengusul masing-masing.
Nama pasangan calon Mokhammad Dja’far Shodiq dan Abdiyanto SH MH disingkat (JADI), partai pengusul antara lain Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Lalu H. Muchendi Mahzareki SE M.Si dan Supriyanto disingkat (MURI), partai pengusul antara lain Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat (PD), Partai Perindo, Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). (Ludfi)