OKI – Di tengah arus globalisasi, pelestarian budaya menjadi krusial dan hal ini tercermin dalam pengakuan cang incang dan jidur Pedamaran Sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia.
Cang incang merupakan sastra tutur masyarakat Marga Danau Pedamaran, sementara jidur merupakan alat musik yang dimainkan secara berkelompok. Dimainkan dengan ditiup maupun dipukul oleh masyarakat Pedamaran. Alat musik ini kerap digunakan dalam acara pernikahan, khitanan, dan pawai.
Dua kearifan lokal masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini menyusul enam kearifan lokal lainnya yang telah diakui sebagai WBTB Indonesia oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemdikbud Ristek RI). Antara lain adat perkawinan mabang handak, jejuluk, gulo puan, tari penguton, midang dan tikar purun Pedamaran.
Duplikat sertifikat tersebut diserahkan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sumsel Aufa Syahrizal pada malam Anugerah Batang Hari Sembilan di Palembang, Selasa (14/11/2023) malam.
Penetapan kearifan lokal menjadi WBTB, menurut Aufa, dilakukan melalui proses yang panjang dan telah melalui tahapan sidang oleh para ahli dan budayawan.
Dia mengungkapkan, budaya itu mestinya dinilai sebagai investasi.
“Investasi di bidang pendidikan, pembentukan karakteristik bangsa berawal dari budaya,” terang dia.
Dikesempatan yang sama, Plt. Bupati OKI HM. Dja’far Shodiq mengatakan, penetapan warisan budaya asal OKI ini menjadi kebanggaan bagi masyarakat. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak melupakan dan meninggalkan tradisi-tradisi yang ada di Bumi Bende Seguguk.
“Ayo kita bersama-sama melestarikan tradisi dan budaya yang ada di Kabupaten OKI. Tradisi dan budaya ini lah yang memberikan warna tersendiri bagi kita dan menjadi pembeda dari yang lainnya,” kata dia. (Leni)