Beranda Ogan Kemering Ilir Anggota BPD Putuskan Makmun Murod Untuk Dipecat Sebagai Kades Pedamaran VI

Anggota BPD Putuskan Makmun Murod Untuk Dipecat Sebagai Kades Pedamaran VI

58
0
BERBAGI

OKI, BERITAANDALAS.COM – Disinyalir melakukan penyalahgunaan anggaran desa, puluhan warga Pedamaran VI, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mendatangi kantor Camat Pedamaran, untuk meminta Kades Pedamaran VI mundur dari jabatannya, Senin (9/9/2024) lalu.

Menindak lanjuti tuntutan warga tersebut, pihak Pemerintah Kecamatan Pedamaran mengundang Kepala Desa Pedamaran VI, Makmun Murod, beserta anggota BPD Desa Pedamaran VI dan TPK, serta bendahara desa untuk dimintai klarifikasi terkait tudingan warga tersebut.

Dalam rapat di kantor camat tersebut, dipimpin langsung Sekretaris Camat Pedamaran Armasyah SE serta dihadiri oleh Kasubag Keuangan, Kasi Pemerintahan, Kasi PMD, Kades Pedamaran VI bersama anggota BPD dan bendahara desa, Rabu (11/9/2024).

Anggota BPD Pedamaran VI menyerahkan surat keputusan kepada anggota tim verifikasi kecamatan yang diterima langsung oleh Jonson Saputra didampingi Ansori.

Isi surat keputusan BPD Pedamaran VI yang dibacakan oleh Zulkifli (perwakilan anggota BPD) agar menonaktifkan atau memecat Kades Pedamaran VI bernama Makmun Murod, karena dinilai tidak becus dalam mengambil kebijakan.

Zulkifli menyatakan, selama ini dalam mengambil keputusan anggaran dan belanja desa, anggota BPD tidak pernah dilibatkan.

“Sehingga yang menjadi pertanyaan kami siapa menandatangani berkas APBDes desa tahun 2023 dan 2024. Sedangkan kami tidak pernah menandatangani berkas tersebut, apa lagi memberikan cap lembaga BPD,” ujar Zulkifli.

Sedangkan anggota BPD lainnya, Darman, juga menyatakan hal yang sama. Menurut dia, selama Kades Makmun Murod menjabat dari tahun 2023 sampai 2024, pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam rapat anggaran, bahkan keputusan anggaran.

“Yang jadi pertanyaan kami, kemana anggaran dialokasikan. Sebab, kami tidak pernah mendapatkan laporan keuangan desa,” ungkapnya,

Sementara itu, perwakilan anggota tim verifikasi Kecamatan Pedamaran, Ansori, membenarkan pernyataan anggota BPD Pedamaran VI tersebut.

Kata dia lagi, pihaknya akan menyelidiki terkait kesaksian anggota BPD yang menyebut tidak pernah menandatangani berkas rancangan anggaran desa dan anggaran belanja desa yang dituangkan dalam APBdes Pedamaran VI, serta tidak pernah memberikan cap BPD.

“Kami akan menyelidiki siapa yang memegang cap BPD Pedamaran VI, dan kami juga akan menanyakan anggaran baju linmas, sapi, pangan sapi, vaksin sapi dan baju Posyandu. Karena sampai saat ini, kami belum menerima laporan dari saudara Makmun Murod sebagai kepala desa,” tutur Ansori. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here