OKI, BERITAANDALAS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ingatkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
“ASN mempunyai hak pilih, dapat menghadiri kampanye tapi bersifat pasif, artinya tidak memakai simbol-simbol dukungan ataupun gestur yang menunjukkan dukungan ke salah satu paslon,” kata Muhammad Kafrowi selaku Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu OKI ketika dihubungi melalui selulernya, Jumat (6/9/2024).
Kendati ASN boleh hadir pada kegiatan kampanye paslon, lanjut dia, tetapi tetap harus dipahami ada rambu-[rambu yang tidak boleh dilanggar.
Dalam hal ini, Bawaslu OKI kerap memberikan imbauan kepada para ASN, TNI dan Polri di wilayah Kabupaten OKI untuk bertindak netral dalam pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang.
Imbauan tentang netralitas ASN, TNI-Polri serta pejabat daerah dan pejabat lainnya serta larangan penggunaan program dan penggunaan fasilitas pemerintah dalam pemilihan tersebut disampaikan melalui surat Bawaslu OKI nomor : 094/PM.00.02/K.SS-09/6/2024 tertanggal 19 Juni 2024.
Dalam surat yang ditujukan kepada Pj. Bupati OKI, Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, Dandim 04.02/OKI-OI, Kapolres OKI, Kepala BKPP OKI dan Kepala Dinas PMD OKI, Bawaslu OKI menyampaikan bahwa imbauan ini dalam rangka mewujudkan pemilihan yang bermartabat dan berkualitas dengan menjalankan tugas pencegahan pelanggaran pemilihan, sehingga terlaksananya pemilihan yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
“Imbauan ini tujuannya untuk mengingatkan kembali kepada pihak terkait agar dapat mematuhi ketentuan yang ada. Kita tidak ingin dalam Pilkada ini ada yang tersandung permasalahan, terutama terkait dengan netralitas,” ujarnya.
Para pegawai ASN, anggota TNI, anggota Polri, pejabat daerah dan pejabat lainnya di wilayah Kabupaten OKI agar menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan.
”Berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan, baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan calon gubernur dan wakil gubernur atau calon bupati dan wakil bupati,” ujarnya.
Selain itu, pejabat daerah atau pejabat lainnya untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat menguntungkan atau merugikan, baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan calon gubernur dan wakil gubernur atau calon bupati dan wakil bupati dalam bentuk penggunaan fasilitas negara, fasilitas jabatan maupun program program pemerintah.
“Para pejabat masing-masing instansi agar melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap jajaran di instansinya masing-masing terkait dengan netralitas dalam proses penyelenggaraan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur atau bupati dan wakil bupati,” jelasnya.
Bawaslu OKI juga mengajak masyarakat melakukan pengawasan secara partisipatif dengan turut mengawasi serta melaporkan jika menemukan adanya oknum pejabat negara maupun pejabat lainnya yang melakukan pelanggaran.
“Kita harapkan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Kafrowi kembali menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam Pilkada.
“ASN harus netral untuk memastikan semua calon dan partai politik memiliki kesempatan yang setara. Netralitas ASN mencegah intervensi yang tidak adil serta menjaga pemilu yang bersih dan jujur,” tegasnya.
Lebih lanjut dia mengingatkan bahwa netralitas ASN merupakan salah satu cara untuk menghindari penyalahgunaan sumber daya negara untuk kepentingan politik serta menjaga integritas demokrasi.
“ASN yang tidak netral dapat merusak kepercayaan publik dan mengundang spekulasi bahwa Pemilu dipengaruhi oleh pihak tertentu,” katanya.
Bawaslu OKI juga mengimbau kepada seluruh ASN, TNI, Polri, dan kepala desa di Kabupaten OKI untuk menjaga netralitas selama proses pemilihan.
“Jika nanti sudah ada penetapan resmi paslon oleh KPU, pelanggaran bisa masuk ke ranah pidana pemilu. Oleh karena itu, kami mengingatkan agar semua pihak berhati-hati dan menjaga netralitas mereka,” katanya.
Dirinya juga menguraikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan UU Nomor 6 Tahun 2020. ASN dilarang untuk berpihak kepada salah satu pasangan calon, baik dalam bentuk tindakan langsung maupun simbolis.
“Pelanggaran terhadap netralitas dapat dikenakan sanksi disiplin, dan dalam kasus yang lebih serius, dapat berujung pada pidana Pemilu jika terjadi setelah penetapan pasangan calon,” pungkas dia. (Ludfi)