Beranda Hukum & Kriminal Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pemberian Alat Pertanian, CACA Laporkan Mantan Wabup OKI...

Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pemberian Alat Pertanian, CACA Laporkan Mantan Wabup OKI ke Kejati Sumsel

70
0
BERBAGI

PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan (CACA Sumsel) sambangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh mantan Wakil Bupati (Wabup) OKI dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Kabupaten OKI terkait alat mesin pertanian (alsintan).

Ketua CACA Sumsel sekaligus koordinator aksi, Reza Fahlepie mengatakan, sehubungan informasi dari masyarakat dan hasil investigasi CACA Sumsel di lapangan, pihaknya menemukan dugaan indikasi penyalahgunaan wewenang oleh mantan Wabup OKI dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Kabupaten OKI terkait alsintan tersebut.

“Mantan Wabup OKI menguasai traktor roda dua dan bantuan alsintan Kementerian Pertanian,” kata Reza usai menggelar aksi di Kejati Sumsel, Kamis (29/8/2024).

Menurut Reza, pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian pada tahun 2020 lalu merealisasikan program bantuan alsintan berupa traktor roda dua dan roda empat, serta lain-lainnya, kepada sejumlah kelompok tani di Kabupaten OKI.

Adanya bantuan alsintan dari Kementerian Pertanian tersebut diharapkan dapat menekan biaya produksi pertanian serta dapat membantu meningkatkan hasil produksi petani agar petani dapat hidup lebih sejahtera.

Namun, anggota Kelompok Tani Sumber Makmur dan Mulya Aneka, Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI menerima enam unit traktor (alsintan).

“Akan tetapi tidak bisa mempergunakannya, hanya sebagai nama penerima bantuan yang diberikan pemerintah tersebut,” ucapnya.

Beberapa tuntutan CACA Sumsel yakni :

  1. Meminta Kejati Sumsel untuk memanggil dan memeriksa mantan Wabup OKI beserta anak kandungnya.
  2. Memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Kabupaten OKI.
  3. Tegakkan supremasi hukum, wujudkan transparansi, akuntabilitas dan clean and good government dan proses segala bentuk perbuatan melawan hukum.

“Apabila laporan kami tidak segera ditindaklanjuti, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa lagi di Kejati Sumsel dalam waktu dekat ini, dengan massa aksi yang lebih banyak lagi,” pungkasnya.

Massa CACA Sumsel diterima oleh Kejati Sumsel, yang diwakili oleh Burnia Staf Kejati Sumsel serta mendapat pengawalan dari pihak kepolisian. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here