PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Pj. Gubernur akhirnya menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran (TA) 2024.
Hal ini dituangkan dalam bentuk penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan DPRD pada rapat paripurna LXXXVII (87) dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan bersama dimaksud, Jumat (23/8/2024).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel HM. Giri Ramanda N. Kiemas SE MM didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel H. Muchendi M. SE M.Si serta dihadiri oleh Pj. Gubernur Sumsel Elen Setiadi SH MSE, Pj. Sekretaris Daerah Drs. H. Edward Chandra MH, para perwakilan OPD serta tamu undangan lain.
Mengawali sambutannya pimpinan rapat paripurna, Giri Ramanda menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan pada semua pihak yang terlibat dalam pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2024. Kemudian menjelaskan landasan, latar belakang serta proses pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Sumsel 2024.
“Pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Sumsel 2024 dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel dengan Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) Sumsel dan Inspektorat Sumsel selaku aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dari tanggal 15 sampai 16 Agustus 2024,” kata dia.
“Selanjutnya rapat Komisi-Komisi DPRD Sumsel dengan mitra kerja/OPD untuk memperoleh masukan terhadap program dan kegiatan yang ada dalam perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD 2024 dari tanggal 19 sampai 20 Agustus 2024, serta rapat lanjutan Banggar dan TAPD Sumsel bersama pimpinan Komisi-Komisi dan Inspektorat Sumsel selaku APIP membahas sinkronisasi Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Sumsel 2024 dari tanggal 21 sampai 22 Agustus 2024” jelas pimpinan rapat paripurna.
Selanjutnya pimpinan rapat paripurna DPRD Sumsel menyampaikan poin hasil pembahasan KUA dan Perubahan PPAS APBD Sumsel 2024.
“Dari hasil pembahasan terhadap Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2024, antara Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Selatan bersama TAPD dan inspektorat Provinsi, maka rancangan Perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2024 disepakati sebesar Rp 11.712.259.262.146,00, mengalami peningkatan sebesar Rp 1.071.547.148.364,00, naik sebesar 10,07 % dibandingkan pada APBD induk tahun anggaran 2024 yakni sebesar Rp 10.640.712.113.782,00,” terang pimpinan rapat.
Dengan rincian sebagai berikut:
A. Pendapatan Daerah
Pada APBD induk tahun anggaran 2024 sebesar Rp 10.351.401.037.094,00, sedangkan pada perubahan APBD tahun anggaran 2024 berubah menjadi Rp 11.422.948.185.458,00, mengalami peningkatan sebesar Rp 1.071.547.148.364,00 atau naik sebesar 10,35 %.
B. Belanja Daerah
Pada APBD induk tahun anggaran 2024 sebesar Rp 10.501.712.113.782,00, sedangkan pada APBD perubahan tahun anggaran 2024 berubah menjadi Rp.11.607.259.262.146,00. Artinya bertambah sebesar Rp 1.105.547.148.364,00 atau naik 10,53 %.
C. Pembiayaan Daerah
1.Penerimaan Pembiayaan
Pada APBD induk tahun anggaran 2024 sebesar Rp 289. 311. 076. 688,00 pada APBD perubahan tahun anggaran 2024 tidak mengalami perubahan.
2. Pengeluaran Pembiayaan
Pada APBD induk tahun anggaran 2024 sebesar Rp 139.000.000.000,00, sedangkan pada APBD perubahan tahun anggaran 2024 sebesar Rp 105.000.000.000,00, mengalami penurunan sebesar Rp 34.000.000.000,00 atau 24,46%.
Setelah sambutan dari Ketua DPRD Sumsel, dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan nota kesepakatan bersama oleh pimpinan dewan dan Pj. Gubernur. Dilanjutkan dengan mendengarkan sambutan Pj. Gubernur Sumsel, yang senada juga menjelaskan poin yang telah disepakati bersama DPRD terkait Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Sumsel 2024. (*)