OKI, BERITAANDALAS.COM – Menyamar jadi pembeli, akhirnya Tim Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil menangkap TES (35) yang merupakan kurir narkoba di wilayah Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI.
Pria pengangguran itu ditangkap saat akan bertransaksi dengan anggota polisi yang sedang menyamar di dalam kebun pinggir sungai di Desa Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang, sambil membawa 2 bungkus paket sabu siap edar.
Menurut Kasat Narkoba Polres OKI, Iptu Andrian Chandra, pada hari Selasa (13/8/2024) sekira pukul 08.00 WIB, awalnya mereka melakukan penyamaran sebagai pembeli, memesan narkotika jenis sabu.
“Dan disepakati bertemu jam 12 siang di pinggir sungai di Desa Sungai Menang. Tapi tiba-tiba kurir sabu menghubungi anggota kami yang sedang menyamar, untuk berpindah lokasi pertemuan ke dalam kebun di pinggir sungai pukul 12.30 WIB,” kata Andrian, Jumat (23/8/2024) sore.
Lalu, jelas Andrian, pihaknya membagi tim agar tak terlalu jauh dari anggota yang menyamar. Sementara anggota lainnya sudah standby di lokasi menunggu kedatangan pelaku.
“Tidak lama berselang, datanglah seorang pria mendekati anggota kami yang menyamar sambil menanyakan, ‘apakah benar ini yang memesan narkotika jenis sabu’. Saat itu anggota kami menjawab ‘ya memang benar’.” ungkap Andrian.
Selanjutnya, jelas Andrian lagi, barulah orang tersebut mengajak ke dalam sebuah pondok dan segera memperlihatkan bungkusan plastik dibalut lakban, dan juga saat itu membuka bungkusan untuk memastikan benar berisi narkotika jenis sabu.
“Maka, kami segera mengamankan dan memeriksa badan pelaku, hingga menemukan kembali 1 bungkusan tisu dibalut lakban berisi 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu,” terang Andrian.
Atas adanya temuan itu, lanjut Andrian, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres OKI untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009, diancam pidana paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar serta maksimal Rp 10 miliar,” tegas Andrian.
“Juga terjerat Pasal 112 Ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009, diancam pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta, maksimal Rp. 8 miliar,” pungkas Andrian. (Ludfi)