PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin (Muba), Richard Cahyadi (RC), kembali jadi tersangka dugaan kasus korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas PMD Muba tahun anggaran 2019-2023.
Padahal sebelumnya atau Senin (19/8/2024) kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba melakukan penahanan RC, terkait dugaan kasus korupsi pengadaan aplikasi Santan di Dinas PMD Muba.
2 hari berselang, giliran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan RC sebagai tersangka dugaan kasus korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas PMD Muba tahun anggaran 2019-2023.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Sumsel telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti.
”Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pada hari ini kembali dilakukan penetapan satu orang sebagai tersangka yaitu RC, mantan Kepala Dinas PMD Muba periode Oktober 2018 sampai dengan Juni 2023,” ujar dia lewat keterangan resminya, Rabu (21/8/2024).
Sebelumnya, ungkap Vanny, tersangka RC telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.
“Tim penyidik hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka, dan untuk tersangka RC tidak dilakukan penahanan, karena ditahan dalam perkara pengadaan aplikasi Santan tahun anggaran 2021 dari Kejari Muba,” ungkap dia.
Terkait modus operandinya, jelas Vanny, tersangka RC tidak melaksanakan tugas sebagai ketua tim asistensi.
“Baik dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan tidak terarah, sehingga mengakibatkan terjadinya markup. Potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 25.885.165.625,” jelas dia, seraya menambahkan hingga saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 173 orang saksi. (*)