OKI, BERITAANDALAS.COM – Ratusan petani sawit di Desa Makarti Mulya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kini resah. Pasalnya, uang tabungan para petani sawit di KUD Marga Mulya senilai Rp 14,4 miliar tidak tahu rimbanya.
Hal ini terungkap saat dilakukan rapat akhir tahun (RAT) tahun 2023 di KUD Marga Mulya Kecamatan Mesuji, baru-baru ini.
Saat rapat akhir tahun tersebut berjalan, ratusan petani berteriak histeris dan bahkan ada yang menangis lantaran uang tabungan mereka di KUD Marga Mulya sepertinya tidak ada kejelasan.
Pardi, salah seorang anggota KUD, tak kuasa menahan air mata saat rapat berlangsung.
“Kami sudah tidak percaya lagi kepada pengurus (KUD Marga Mulya). Mereka hanya memberikan janji-janji kosong, kami ingin uang kami kembali,” cetusnya.
Ya, angka uang tabungan senilai Rp 14,4 miliar bukanlah jumlah yang kecil bagi petani di Mesuji OKI tersebut. Uang itu merupakan akumulasi tabungan selama bertahun-tahun, hasil dari pemotongan gaji yang seharusnya menjadi dana peremajaan kebun sawit.
Sayangnya, berdasarkan hasil audit neraca keuangan periode 2019-2021, terungkap kenyataan pahit jika uang tersebut telah raib. Bahkan, para petani pernah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan, namun terkendala kurangnya bukti.
Akan tetapi, hasil audit eksternal yang akhirnya dilakukan pada Juli 2024 menyatakan selisih yang fantastis, tapi belum terungkap siapa yang bertanggung jawab. Tak heran, ditengah keputusasaan anggota KUD sepakat menempuh jalur hukum kembali.
Kuncoro adalah salah satu anggota yang ditunjuk untuk melaporkan hasil audit ke Polres OKI.
“Ini adalah langkah terakhir, kami berharap penegak hukum mengungkap kebenaran dan membawa mereka yang bertanggungjawab ke pengadilan,” cetusnya.
Kasus hilangnya tabungan petani sawit di KUD Marga Mulya merupakan potret buram pengelolaan koperasi di Indonesia. Adanya ketidak transparansi, dugaan penyelewengan dan lambatnya proses hukum membuat petani kecil semakin tertindas.
Terpisah, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten OKI, Suhaimi AP M.Si saat dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, hal ini terungkap dari hasil audit eksternal yang menyatakan uang Rp 14,4 miliar tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh pengurus yang lama.
“Kami merasa prihatin dengan kejadian ini, utama terhadap petani yang berharap uang tersebut bisa digunakan untuk replanting tahun 2022, 2023 dan 2024,” kata Suhaimi, Jumat (16/8/2024).
Dari hasil RAT tersebut, lanjut Suhaimi, diperoleh keputusan bahwa permasalahan ini akan dilaporkan ke penegak hukum oleh pengurus KUD yang baru.
“Mudah-mudahan para petani bisa menemukan hasil yang terbaik dari permasalahan ini,” tandasnya. (Ludfi)