OKI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengumumkan pengusulan Wakil Bupati (Wabup) HM. Dja’far Shodiq sebagai Bupati OKI.
Pengusulan dan pengangkatan Shodiq digelar dalam sidang paripurna V masa sidang I DPRD Ogan Komering Ilir pada Selasa (7/11/2023).
Sebelumnya, Dja’far Shodiq ditugaskan sebagai Plt. Bupati OKI oleh Menteri Dalam Negeri setelah Bupati H. Iskandar SE resmi ditetapkan sebagai calon legislatif DPR RI pada Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu legislatif 2024.
“Sehubungan dengan pengunduran diri Iskandar sebagai Bupati OKI pada 4 November 2023, sesuai jadwal pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Wakil Bupati HM. Dja’far Shodiq secara otomatis menjadi Penjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati dan secara mekanisme diusulkan secara resmi untuk diangkat sebagai Bupati hingga sisa masa jabatannya,” ujar Abdiyanto Fikri selaku Ketua DPRD OKI.
Abdiyanto mengatakan, Dja’far Shodiq akan menjadi Bupati periode 2019-2024, melanjutkan sisa masa jabatan.
Ia mengatakan, pengusulan Shodiq merupakan mekanisme yang harus dilalui sesuai perundang-undangan berlaku.
“Dasar pengangkatannya adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang telah diubah beberapa kali dan terakhir menjadi Nomor 6 Tahun 2023,” terang dia.
Sementara, Plt. Bupati OKI HM. Dja’far Shodiq sesaat setelah penandatangan berita acara pengusulan Bupati OKI mengatakan, akan meneruskan tongkat estafet yang setelah dijalankan kurang lebih 4 tahun ini.
“Perlu akselerasi pembangunan di berbagai bidang. Untuk itu kami menyadari dalam pelaksanaan tugas memerlukan kerjasama dari seluruh stakeholder,” ungkapnya.
Shodiq berharap roda pemerintahan di OKI dapat berjalan harmonis dan sinergis untuk terwujudkan OKI Maju, Mandiri dan Sejahtera berlandaskan iman dan taqwa. (Leni)