PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2019-2023, yang merugikan negara Rp 27 miliar terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun Rabu (14/8/2024) malam, penyidik menetapkan dua tersangka masing-masing Muzhen A Hipzi sebagai Kasi Pengelolaan ADD sekaligus Plt. Kabid PED Dinas PMD Muba dan Redho selaku Kepala PT Info Media Solusi Net.
Dari pantauan terlihat kedua tersangka dengan tangan diborgol dan menggunakan baju tahanan digiring petugas Kejati untuk dibawa ke mobil tahanan.
Kedua tersangka diketahui akan dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang.
Diberitakan sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Sumsel sudah terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka yakni, Herbal Fajar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Musi Banyuasin. Muhamad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST) yang merupakan penyedia layanan internet pada 200 desa se-Kabupaten Muba, dan Riduan yang menjabat sebagai Kasi Keuangan Dinas PMD Muba. (*)