Beranda Hukum & Kriminal Kantor Kelurahan Duku Palembang Digeledah Kejati Sumsel

Kantor Kelurahan Duku Palembang Digeledah Kejati Sumsel

48
0
BERBAGI

PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan penggeledahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan Aset Yayasan Bintang Hari Sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang yang menjerat R sebagai tersangka.

Penggeledahan tersebut berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 12 Agustus 2024 dan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan nomor : PRINT-1460/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 9 Agustus 2024.

“Tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Kelurahan Duku Jalan Rama Kasi Kota Palembang,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan, Rabu (14/8/2024).

Sementara dari hasil penggeledahan tersebut, lanjut Vanny, dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan perkara yang sementara diusut.

“Kegiatan penggeledahan tempat itu berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” tandasnya.

Sebelumnya dalam perkara ini, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel turut menggeledah dua kantor pemerintahan, yakni kantor ATR/ BPN Kota Palembang dan kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang pada Selasa (13/8/2024) kemarin. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here