OGAN ILIR, BERITAANDALAS.COM – Dicap ‘Kejari Ogan Ilir (OI) tidur’ oleh pendemo beberapa waktu lalu, seakan menjadi pecut pihak Kejaksaan untuk menuntaskan kasus mafia tanah di wilayah kerjanya.
Alhasil, belum satu pekan dari aksi demo damai ratusan masyarakat dari 4 desa di 2 kabupaten dalam Provinsi Sumatera Selatan di depan kantor Kejari OI, tersiar informasi bahwa sudah ada saksi yang mengembalikan uang Rp 600 juta ke Kejari OI.
Alih-alih dalam waktu dekat, pihak penyidik Kejari OI akan segera menetapkan tersangka dalam kasus jual beli tanah atau mafia tanah di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
“Dalam waktu dekat, kita akan menetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah ini,” ungkap Kasi Intelijen Kejari OI, Gita Santika Ramdani, dalam jumlah pers, Senin (12/8/2024).
Disinggung siapa nama oknum yang bakal ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini, Gita belum dapat memberikan jawaban rinci.
“Yang pasti dia yang paling bertanggung jawab atas dijualnya tanah ini,” tegas Gita didampingi penyidik kasus tersebut.
Selain itu, imbuh Gita, pihaknya juga sudah melakukan penyitaan harta dari beberapa saksi yang diperiksa.
“Terhadap penyitaan sudah ada beberapa, kedepannya akan berusaha akan ada penyitaan lagi dari para terduga mafia tanah ini,” tukasnya. (*)