OGAN ILIR, BERITAANDALAS.COM – Pihak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir (Kejari OI) menerima pengembalian uang Rp 600 juta dari oknum terduga mafia tanah, berlangsung di kantor Kejari OI, Senin (12/8/2024).
Terduga mafia tanah di sini antara lain saksi-saksi yang menjalani pemeriksaan dalam kasus jual beli tanah di Desa Suka Batok dan Desa Tanjung Pule, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Lalu Desa Kayuara Baru dan Desa Mulya Abadi Kabupaten Muara Enim yang berbatasan dengan 2 desa di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
“Penyidik menerima pengembalian uang sebesar Rp 600 juta dari saksi-saksi terkait dugaan mafia tanah,” ungkap Kasi Intelijen Kejari OI, Gita Santika Ramadani, saat menggelar jumpa pers.
Meskipun adanya pengembalian Rp 600 juta dari terduga mafia tanah ini, pihak Kejari OI mengimbau kepada saksi-saksi lain untuk mengembalikan kerugian negara ini.
“Total kerugian yang ditimbulkan kasus ini masih kita inventarisir dan menunggu hasil audit pihak inspektorat. Serta masih ada saksi-saksi yang diduga kuat menerima sejumlah uang dari pengurusan administrasi tanah ini, kita imbau untuk segera mengembalikan,” tegasnya.
Saat ini, pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 60 saksi. Namun dari sekian banyak saksi tersebut, pihak Kejari OI belum berkenan menyebutkan nama yang mengembalikan uang itu.
“Yang pasti Rp 600 juta itu pengembalian sebagian besar dari saksi-saksi kasus mafia tanah ini,” tukasnya. (*)