Beranda Hukum & Kriminal Hendak Berkunjung ke Rumah Saudara di Palembang, 2 Pelajar Asal Kayuagung Malah...

Hendak Berkunjung ke Rumah Saudara di Palembang, 2 Pelajar Asal Kayuagung Malah Kena Begal

86
0
BERBAGI

PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – 2 orang pelajar asal Kelurahan Sidakersa, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI dibegal oleh 3 pria saat melintas di jalan menuju arah Kota Palembang.

Korban berinisial MR (17) kemudian mendatangi SPK Terpadu Polrestabes Palembang, Jumat (9/8/2024), setelah sepeda motor kesayangannya hilang dibawa kabur 3 pria tersebut.

Pelajar SMA itu melaporkan aksi begal yang dialaminya pada Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 02.00 WIB di depan Alfamart, tepatnya di Jalan Letjen H. Alamsyah Ratu Prawiranegara, Kelurahan Karang Jaya Kecamatan IB I, Kota Palembang ke polisi.

Di depan petugas SPKT Polrestabes Palembang, korban menuturkan saat kejadian ia tengah melintas di tempat kejadian perkara, hendak berkunjung ke salah satu tempat saudaranya di Palembang.

“Tiba-tiba tanpa disadarinya dari arah belakang ia dibuntuti pelaku begal yang berboncengan sepeda motor,” ujar warga asal Kota Kayuagung ini.

Menurutnya, saat kejadian ia dibonceng oleh temanya, lalu panik tiba-tiba melihat ada pelaku begal di belakang.

“Pelaku ini berbonceng tiga, meminta kami untuk berhenti. Kami menolak dan tetap berjalan lurus dengan menambah kecepatan,” katanya.

Melihat kami tidak mau stop, lanjutnya, pelaku malah mengejar motornya dan kembali memerintahkan agar stop, menyuruh ia dan temannya turun.

Dengan membawa senjata tajam para pelaku itu terus mengancam. “Mereka mengeluarkan sajam. Karena malam hari, jadi kami tidak tahu persis senjata tajam apa yang dibawa pelaku,” ungkapnya.

Karena merasa terancam, mereka pun berhenti dan memarkirkan motornya di minimarket di TKP.

Korban mengaku langsung kabur bersama temannya karena takut dianiaya.

“Saat berusaha kabur, pelaku mengambil motor kami. Kemudian mereka kabur ke arah Jembatan Musi II,” ungkapnya

Akibat peristiwa ini, korban pun harus merelakan sepeda motornya dibawa kabur oleh pelaku, dengan total kerugiannya mencapai Rp 8 juta.

Sementara, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli mengatakan, telah menerima laporan dari MR.

“Pelaku terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” tutupnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here