OKI – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan aturan kampanye. Penetapan itu dilakukan dengan penerbitan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.
Jadwal kampanye Pemilu 2024 dalam PKPU ini membuat bahwa kampanye dilakukan secara serentak oleh seluruh peserta pemilu. Sementara jadwal kampanye Pemilu dalam PKPU dilakukan melalui beberapa tahapan.
Selain membuat aturan kampanye, PKPU tersebut mengatur jadwal kampanye pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
KPU juga mengatur jadwal kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua pada tanggal 2 sampai 22 Juni 2024.
Berikut jadwal lengkap kampanye Pemilu 2024:
- 28 November 2023 – 10 Februari 2024 : Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.
- 21 Januari – 10 Februari 2024: Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring.
- 11 – 13 Februari 2024 : Masa tenang.
- 14 Februari 2024 : Pemungutan suara serentak Pemilu.
- 2-22 Juni 2024 : Kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua.
- 23-25 Juni 2024 : Masa tenang.
Ketua Bawaslu Kabupaten OKI Romi Maradona menyampaikan, setelah terbitnya aturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024, untuk para peserta yang mengikuti kontestasi Pemilu agar taat dan tunduk pada aturan yang berlaku.
“Tugas kita sebagai pengawas Pemilu jelas, salah satunya melakukan pencegahan dan penindakan, ini sudah jelas aturannya ada. Jika ada kemungkinan pelanggaran akan kita tindak,” tutur Romi.
Romi kembali menjelaskan, apabila masyarakat OKI melihat adanya praktek-praktek pelanggaran yang dilakukan oleh para caleg sebelum jadwalnya, silahkan laporkan kepada pengawas Pemilu.
“Kumpulkan bukti-buktinya, asal syarat formil dan materilnya terpenuhi, silahkan lapor ke Panwascam atau Bawaslu, atau masyarakat juga bisa lapor melalui aplikasi Sigap Lapor,” jelasnya.
Romi menambahkan, sanksi untuk para peserta yang ikut kontestasi Pemilu terbukti melanggar aturan kampanye di luar jadwal dapat dikenakan pidana atau denda sesuai dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Setiap orang yang sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta Pemilu, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” tandasnya. (Leni)