OKI, BERITAANDALAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melaksanakan pemusnahan barang bukti tahap 1 yang sudah memiliki ketetapan hukum tetap (inkracht), bertempat di kantor Kejari OKI, Selasa (6/8/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini berupa narkoba, senjata tajam (sajam), senjata api rakitan (senpira) dan beberapa pakaian.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI, Hendri Hanafi mengatakan, pihaknya telah menangani 57 berkas perkara narkoba hingga memiliki ketetapan hukum.
“Barang bukti narkoba yang dimusnahkan, 70 paket sabu dengan total 310 gram, 52 butir pil ekstasi dan 400 gram ganja kering,” kata Hendri.
Hasil kejahatan lainnya berupa 5 pucuk senpira dan 9 butir amunisi aktif dari empat kasus perkara pidana. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gergaji besi atau gerinda.
“Kita juga memusnahkan 14 pucuk sajam dari sembilan berkas perkara,” jelas Hendri.
Selain itu, pihak Kejari OKI memusnahkan barang bukti pakaian dari hasil kejahatan tindak pidana, baik dari kasus asusila maupun kasus pembunuhan.
Dalam kegiatan tersebut, Hendri mengungkapkan ada dua kasus pidana yang meningkat secara signifikan, yakni kasus narkoba dan asusila.
Menurut Hendri, meningkatnya dua kasus tersebut harus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten OKI.
Di tahun 2024 sampai bulan Juli tercatat, pihak Kejari OKI telah melimpahkan 61 berkas perkara kasus narkoba. Sementara untuk kasus asusila, Hendri menjelaskan sudah 9 berkas perkara yang sudah dilimpahkan. Kasus tersebut meningkat dibandingkan tahun lalu sebanyak 20 kasus asusila.
“Hal ini harus diantisipasi jangan sampai meningkat. Di tahun lalu didominasi asusila yang terjadi di dunia pendidikan, untuk tahun ini didominasi dilingkungan keluarga,” pungkasnya. (Ludfi)