Beranda Ogan Kemering Ilir Abdiyanto Sebut Pilkada OKI Berpeluang Diikuti Hanya Dua Paslon

Abdiyanto Sebut Pilkada OKI Berpeluang Diikuti Hanya Dua Paslon

87
0
BERBAGI

OKI, BERITAANDALAS.COM – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Abdiyanto SH MH menyebut, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) OKI 2024 berpeluang diikuti hanya dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati.

“Memang masih ada sisa waktu dari sekarang hingga 27 Agustus mendatang, untuk kemungkinan adanya kandidat paslon lain. Namun kemungkinan itu menurut saya sangatlah tipis. Tapi tidak ada yang tidak mungkin,” kata Abdiyanto saat ditemui di kantor DPC PDIP OKI, Kamis (1/8/2024) sore.

Abdiyanto yang juga Ketua DPRD OKI dan terpilih kembali menjadi anggota legislatif untuk kali kelima ini menilai, segala kemungkinan masih bisa terjadi. Karena hingga saat ini masih banyak parpol yang belum mengeluarkan rekomendasi paslon Pilkada OKI yang diusung. Bahkan ada beberapa parpol belum menunjukkan arah dukungan.

Dikatakannya, sesuai perkembangan di tahapan Pilkada dan proses penjaringan paslon yang dilakukan parpol, hingga saat ini kemungkinan Pilkada hanya diikuti dua paslon saja, yakni HM. Dja’far Shodiq (Ketua DPC PKB OKI) berpasangan dengan dirinya, dan H. Muchendi Mahzareki SE MSi (Sekretaris DPD Demokrat Sumsel) berpasangan dengan Supriyanto.

“Internal DPC PDIP OKI sudah melakukan survey terhadap sejumlah kandidat dan hasilnya sudah kami ketahui, namun ini untuk kebutuhan internal partai,” katanya.

Mengenai kapan menggelar deklarasi pasangan, kata dia, itu akan dilakukan dalam waktu dekat sebelum mendaftar resmi ke KPU OKI.

Berikut jadwal tahapan Pilkada OKI 2024:

  1. Pada tanggal 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
  2. Pada tanggal 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
  3. Pada tanggal 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
  4. Pada tanggal 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
  5. Pada tanggal 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
  6. Pada tanggal 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
  7. Pada tanggal 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
  8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
  9. Pada tanggal 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
  10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
  11. Pada tanggal 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here