OKI, BERITAANDALAS.COM – Berdalih hanya pinjam motor, tapi malah dijualnya, Wahyudi Hidayat alias Yudi (26) yang tercatat sebagai warga Desa Pangkalan Lampam, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini akhirnya ditangkap polisi.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto melalui Kapolsek Tulung Selapan AKP Budhi Santoso menjelaskan, pada Rabu (3/7/2024) lalu, pelaku Yudi mendatangi rumah korban Bismi Andika alias Unyil (28) di Kelurahan Tulung Selapan Ulu, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI.
“Yudi mendatangi rumah korban dengan alasan ingin memperbaiki motor milik Sudarta (53) yang merupakan orang tua pelaku. Karena Unyil sedang sibuk, dia mengarahkan pelaku untuk memperbaiki motor itu di bengkel yang berada di seberang rumah korban,” ujar dia.
Setelah meletakkan motor di bengkel yang berada di seberang rumah korban, kata dia lagi, pelaku kembali mendatangi Unyil, dengan maksud ingin meminjam motor milik korban. Pelaku beralasan ingin kembali ke rumahnya untuk mengambil alat motor.
“Kepada korban, pelaku menjelaskan meminjam motor sebentar. Namun pelaku tidak kembali ke rumah, melainkan langsung menuju ke Desa Pulau Layang Kecamatan Pampangan untuk menjual motor milik korban,” ungkap dia.
Atas kejadian itu, korban pun melapor ke Polsek Tulung Selapan. Sehingga, pihak kepolisian melakukan penyelidikan.
Dan pada hari Senin (29/7/2024) sekira pukul 02.30 WIB, mendapat informasi tentang pelaku Yudi tersebut.
“Lalu, Kapolsek Tulung Selapan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tulung Selapan IPDA Suparman memimpin anggotanya untuk berangkat ke rumah pelaku di Desa Pangkalan Lampam,” tandas dia.
Setiba di lokasi, lanjut dia, Kanit Reskrim Tulung Selapan beserta anggota berkoordinasi dan dibantu Polsek Pangkalan Lampam langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Yudi hingga berhasil diamankan.
“Saat diinterogasi, pelaku menjelaskan bahwa motor milik korban telah dijualnya kepada seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya yang berada di wilayah Desa Pulau Layang Pampangan dengan harga Rp 5 juta,” ungkap dia.
Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tulung Selapan berkoordinasi dengan Polsek Pampangan kemudian datang ke Desa Pulau Layang.
Sambung dia, setiba di lokasi dimaksud, laki-laki yang membeli motor itu tidak ditemukan, namun tim berhasil mendapati motor milik korban.
“Selanjutnya, pelaku Yudi berikut barang bukti 1 unit motor Honda Beat Street warna silver dan 1 lembar STNK diamankan ke Mapolsek Tulung Selapan guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas dia. (Ludfi)