OKI, BERITAANDALAS.COM – Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di Dermaga Desa Simpang Tiga Jaya, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Ahad (28/7/2024) lalu sekira pukul 13.00 WIB.
“Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima anggota Polairud mengenai adanya pengedar narkotika yang berada di dermaga penyeberangan Desa Simpang Tiga Jaya,” ujar Plh. Kasat Polairud Iptu Asmun Zain SH, Selasa (30/7/2024).
Pengedar tersebut dicurigai akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Setelah memperoleh informasi yang cukup mengenai ciri-ciri pelaku, lalu anggota mengikuti pelaku dengan menggunakan speed boat.
“Setiba di dermaga penyeberangan Desa Simpang Tiga Jaya, anggota Polairud melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diberikan. Laki-laki tersebut kemudian diamankan dan setelah diperiksa, mengaku IY (49). Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti,” ungkap dia.
Barang bukti tersebut, lanjut dia, berupa 1 bungkus plastik bening berisi 21 bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,94 gram, 1 tas selempang warna coklat, dan 1 unit handphone merk Vivo Y15s warna biru muda.
“Barang bukti itu ditemukan di dalam tas selempang warna coklat yang dikenakan oleh pelaku. Setelah ditanyai mengenai barang bukti, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut untuk dikonsumsi dan dijual kembali,” tandas dia.
Selanjutnya, tambah dia, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres OKI untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Ludfi)