OKI – Pasca diumumkannya nama-nama daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah mengeluarkan surat imbauan kepada peserta Pemilu.
“Kita sudah mengirimkan surat imbauan kepada partai politik peserta Pemilu untuk tidak memasang alat peraga kampanye atau APS yang menjurus ke APK,” kata Romi Maradona selaku Ketua Bawaslu OKI, Sabtu (4/11/2023).
Romi Maradona menjelaskan, pihaknya tidak melarang pemasangan APS, akan tetapi ada ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh peserta Pemilu terkait pemasangan APS tersebut.
Menurut dia, yang tidak diperbolehkan dan ditindak adalah tanda mencoblos, gambar paku, ajakan seperti pilih saya, tanda contreng, identitas diri, lambang dan nomor partai.
“Yang tidak boleh itu kampanyenya bukan sosialisasinya, jadi kami harap para peserta Pemilu dapat memahami,” kata dia.
Romi menjelaskan bahwa pertemuan terbatas juga diizinkan, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh PKPU. Selain itu, media elektronik, televisi, maupun radio tidak diizinkan untuk melakukan sosialisasi Pemilu dalam bentuk apapun juga, demi menjaga kesetaraan akses dan perlakuan bagi semua peserta Pemilu.
Dirinya juga mengingatkan sesuai dengan Pasal 276 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 12.000.000.
“Oleh karena itu, peserta Pemilu di OKI diimbau untuk berhati-hati dalam pemasangan APS,” tambah dia.
Romi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kepada Bawaslu OKI jika menemui pelanggaran.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan Pemilu di OKI berjalan tertib dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” pungkas dia. (*)