OKI, BERITAANDALAS.COM – Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan Dedi (32), tukang ojek asal Palembang yang tertangkap tangan akan menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Lapas Klas II B Kayuagung pada Senin (22/7/2024) lalu.
“Kami dari Satres Narkoba Polres OKI telah mengeluarkan LP nomor 57/7/2024 tanggal 22 Juli 2024, dengan TKP-nya Lapas Klas II B Kelurahan Kutaraya Kecamatan Kayuagung OKI,” ujar Kasat Narkoba Polres OKI AKP Biladi Ostin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (24/7/2024).
Kata dia, saat itu pihak Lapas melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung, dan ditemukan diduga narkotika. Lalu, pihak Lapas berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres OKI untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap informasi tersebut.
“Dari hasil informasi itu, kami mengamankan dua pelaku berinisial D dan R. Untuk D, dia orang yang membawa narkotika jenis sabu akan diserahkan ke R, warga binaan. Jadi, D ini datang membesuk dengan tujuan mengantarkan barang tersebut,” jelas dia.
Untuk barang bukti yang diamankan yakni 1,47 gram narkotika jenis sabu, dan juga barang bukti lainnya. Sementara pasal yang dikenakan 112 ayat 1 dan 114 ayat 1, UU 35 Tahun 2009, dengan ancaman 112, 4-12 tahun dan 114, 5 sampai 20 tahun penjara.
“Bagi pelaku R, karena dia merupakan warga binaan tidak kita lakukan penahanan, tapi berkas perkaranya terus berjalan. Jadi pada saat persidangan baru dihadirkan. Sedangkan D, kita lakukan penahanan, kasusnya sudah dinaikkan ke tingkat sidik,” tegas dia.
Antara D dan R ini, sudah saling mengenal di dalam Lapas. Karena D baru keluar penjara. Sementara R merupakan warga binaan Lapas Klas II B Kayuagung atas kasus curat atau curanmor.
“D ini membawa narkotika jenis sabu dari Palembang, karena sebelumnya melalui komunikasi lewat seluler, mentransfer uang Rp 2, 5 juta untuk memesan sabu senilai Rp 2 juta. Jadi menurut hasil BAP, sisa Rp 500 ribu untuk R,” pungkas dia. (Ludfi)