OKI, BERITAANDALAS.COM – Pemeriksaan uji petik atas dokumen pertanggungjawaban hibah pada beberapa organisasi penerima di Kabupaten OKI telah mengungkapkan serangkaian permasalahan yang mengguncang kepercayaan publik.
Menurut laporan pemeriksaan BPK RI nomor: 50.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024 tahun 2023, terdapat beberapa temuan yang mencengangkan. Mulai dari belanja hibah yang tidak sesuai NPHD hingga sisa saldo dana hibah yang belum dilaporkan.
Organisasi penerima seperti Gerakan Pramuka Kwartir Cabang OKI, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten OKI, sekolah PAUD, dan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten OKI diketahui terlibat dalam permasalahan ini sebagai berikut:
1) Belanja hibah Gerakan Pramuka Kwartir Cabang OKI tidak sesuai NPHD sebesar Rp 42.831.700,00.
Reviu atas pertanggungjawaban hibah Gerakan Pramuka Kwartir Cabang OKI tidak sesuai dengan rincian perüntukan hibah dalam NPHD sebesar Rp 42.831.700,00.
Bendahara dan Wakil Bendahara Gerakan Pramuka Kwartir Cabang OKI mengakui kelalaian dalam penggunaan belanja, sehingga tidak sesuai dengan NPHD.
2) Belanja hibah pada tiga organisasi penerima tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 16.799.000,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen layanan pertanggungjawaban dana hibah menunjukkan terdapat belanja atas dana hibah yang tidak didukung dokumen pertanggungjawaban sebesar Rp 16.799 000,00 dengan rincian:
a) Gerakan Pramuka Kwartir Cabang OKI sebesar Rp2 066.000,00.
b) KONI Kabupaten OKI sebesar Rp 4.700.000,00.
c) BOP PAUD sebesar Rp 10.073.000,00 pada dua sekolah, yaitu TK Nurul Falah sebesar Rp6.358 000,00 dan PKBM Tunas Hampar sebesar Rp 3.675.000,00.
Atas belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban, bendahara penerima hibah Gerakan Pramuka Kwartir Cabang OKI dan KONI Kabupaten OKI, serta bendahara penerima hibah BOP PAUD menyatakan bersedia mengembalikan ke kas daerah.
3) Belanja hibah KONI Kabupaten OKI tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap sebesar Rp 50.000.000,00.
Reviu atas pertanggungjawaban belanja hibah organisasi KONI Kabupaten OKI terdapat penggunaan dana hibah yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap, yaitu hanya berupa kuitansi tanpa rincian penerima pada:
a) Dua transaksi bantuan untuk cabang olahraga (cabor) dalam bentuk uang saku pada lima cabor sebesar Rp16.500.000,00.
b) Belanja suplemen atlet dan pelatih 27 cabor sebesar Rp 33.500.000,00.
Sekretaris KONI Kabupaten OKI menyatakan belanja yang tidak memiliki bukti yang lengkap merupakan kelalaian dalam meneliti dan memeriksa bukti pertanggungjawaban.
4) Kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas atas pertanggungjawaban hibah PMI Kabupaten OKI sebesar Rp 2.800.000,00.
Revisi atas laporan pertanggungjawaban dana hibah organisasi PMI Kabupaten OKI menunjukan terdapat pembayaran uang harian perjalanan dinas kepada Kepala Markas PMI Kabupaten OKI yang melebih ketentuan sebesar Rp 2.800.000,00.
Kepala Markas PMI Kabupaten OKI mengakui kesalahan pembayaran uang perjalanan dinas tersebut.
5) Sisa saldo dana hibah belum dilaporkan sebesar Rp 8.230.700,00.
Reviu atas laporan pertanggung jawaban hibah dan konfirmasi terhadap penerima hibah diketahui terdapat saldo dana hibah yang belum dilaporkan sebesar Rp 8.230.700,00 dengan rincian:
A. Hibah BOP PAUD sebesar Rp 203.700,00 pada empat sekolah yaitu:
(1) TKS Dharma Wanita sebesar Rp 82.700,00.
(2) TK Nurul Falah sebesar Rp 4.198.600,00.
(3) PKBM Budi Luhur sebesar Rp3.600.000,00.
(4) PKIM Bakti Jaya Mesuji sebesar Rp 225.000,00.
B. Organisasi PMI OKI sebesar Rp 27.000,00.
Masing-masing bendahara menyatakan tidak memahami bahwa atas sisa saldo tersebut harus dilaporkan kepada pemberi hibah.
Kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Nomor 3 Tahun 2023 tentang pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan pada pemerintah daerah.
Dalam menghadapi situasi ini, Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumsel (SPM) Yovi Meitaha memberikan tanggapan tegas yang memperkuat suara keadilan dan akuntabilitas.
Yovi mengecam praktik korupsi dan penyalahgunaan dana hibah, serta menuntut transparansi dan akuntabilitas yang tinggi dalam pengelolaan dana hibah.
“Kami mengecam pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah dan ketidaksesuaian belanja hibah dengan ketentuan yang berlaku, yang mengindikasikan kurangnya integritas dan pengawasan yang memadai,” ujar Yovi, Selasa (23/7/2024).
“Kami dengan tegas mengecam praktik korupsi dan penyalahgunaan dana publik yang terungkap dalam pemeriksaan itu, dan tindakan tersebut merugikan kepentingan masyarakat dan mencoreng citra pemerintah,” tuturnya.
Lanjut Yovi, dirinya menuntut penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi dalam pengelolaan dana hibah.
“Pentingnya proses hukum yang transparan dan tidak diskriminatif sebagai bentuk keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat,” bebernya.
Yovie juga akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) untuk mengusut tuntas pelanggaran anggaran yang terjadi.
“Dugaan pertanggungjawaban belanja hibah yang tidak sesuai di Kabupaten OKI mengguncang kepercayaan publik. SPM menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang adil dalam menyelesaikan masalah ini. Langkah SPM untuk melaporkan kasus ini diharapkan membawa keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” pungkas dia. (Ludfi)