Beranda Hukum & Kriminal DPO Terpidana Romas Angkasawan Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel

DPO Terpidana Romas Angkasawan Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel

95
0
BERBAGI

PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) yang dipimpin Hafis Muhardi, berhasil menangkap DPO terpidana Romas Angkasawan, terpidana dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik yang dijatuhi hukuman selama 5 bulan penjara.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, Romas berhasil diamankan Tim Tabur di Jalan Papera Kota Palembang.

DPO tersebut merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan penjara. Hal ini berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI No.513/K/Pid/2022 tanggal 24 Juni 2022 dan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor:520/L.6.10/Epp.3/09/2022 tanggal 7 September 2022.

“Terpidana Romas Angkasawan telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak datang, sehingga ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO) sejak tanggal 22 Februari 2023,” ujar Vanny, Sabtu (20/7/2024).

Vanny menjelaskan, bahwa selama dalam proses pencarian DPO tersebut, posisi terpidana Romas selalu berpindah-pindah tempat.

“Tersangka kemudian langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel, dan akan diserahkan ke Kejari Palembang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” pungkas dia. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here