PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menyerahkan tersangka HF dan barang bukti kepada jaksa penuntut (tahap II), Kamis (18/7/2024).
Untuk diketahui, HF merupakan Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba, ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023.
Usai melaksanakan serah terima, tersangka HF dilakukan penahanan di Rutan Palembang.
“Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 18 Juli 2024 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2024,” jelas Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
Setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang.
Terkait modus operandi tersangka dalam kasus ini, diterangkan Vanny, bahwa tersangka HF diduga menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN), dan potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 27.000.000.000. Dan dalam perkara ini telah ditetapkan sebanyak 3 orang tersangka dengan inisial MA, R dan HF. (Ludfi)