OKI, BERITAANDALAS.COM – Penetapan dan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN di Kabupaten OKI sebesar Rp 35 miliar dinilai membebani keuangan daerah.
Hal ini diketahui hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang menemukan kelebihan bayar TPP tahun anggaran 2023.
Persoalan serupa sebelumnya pernah terjadi di tahun 2022. Hasil audit BPK menyebutkan, sejumlah pejabat di Bumi Bende Seguguk terpaksa harus mengembalikan TPP yang telah mereka terima. Tahun 2023, persoalan TPP kembali jadi temuan BPK.
BPK menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten OKI tahun 2023.
Dari ketidak patuhan tersebut, BPK merekomendasikan agar Pj. Bupati OKI memerintahkan Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam menyusun dan memverifikasi anggaran, dapat mempertimbangkan atau memperkirakan pendapatan yang rasional dan realistis, serta menyesuaikan anggaran belanja sesuai kemampuan ketersediaan dana berdasarkan skala prioritas dan realisasi pendapatan daerah yang dapat diperoleh sesuai usulan SKPD.
Selain itu, Pj. Sekda OKI juga harus memerintahkan bagian organisasi dalam melakukan perhitungan pengajuan validasi dan persetujuan TPP ASN tahun anggaran berjalan, memedomani ketentuan berdasarkan pendelegasian wewenang, sesuai keputusan bupati tentang pembentukan tim pelaksanaan TPP ASN.
Menanggapi hal ini, anggota DPRD OKI Jauhari A. Karim mengatakan, seharusnya Pemkab OKI menyesuaikan anggaran belanja sesuai kemampuan, sehingga hal seperti ini tidak membebani keuangan daerah. (Ludfi)