JAKARTA, BERITAANDALAS.COM – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang (76), dinyatakan bebas murni pada hari ini setelah menjalani masa hukuman 1 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, Kamis (18/7/2024).
Panji Gumilang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus penodaan agama Islam.
Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Hero Sulistiyono, mengonfirmasi bahwa Panji telah menyelesaikan masa pidananya dan dibebaskan pada pukul 08.30 WIB.
“Benar, hari ini Panji Gumilang telah habis masa pidananya. Beliau kami bebaskan dari Lapas Kelas IIB Indramayu setelah menjalani pidana selama 1 tahun,” kata Hero Sulistiyono kepada media di Lapas Kelas IIB Kabupaten Indramayu.
Panji Gumilang mendapat remisi khusus selama 15 hari pada hari raya Idul Fitri, yang mengurangi masa hukumannya. Selama di dalam Lapas, Panji menjalani kehidupan seperti warga binaan lainnya, berbaur dan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan yang ada di Lapas.
“Panji Gumilang yang sudah berusia 78 tahun, lebih banyak melakukan olahraga jalan di dalam Lapas dan berbaur dengan warga binaan yang lain tanpa ada sekat,” tambah Hero.
Terkait kebutuhan makanan, karena faktor usia, Panji menerima makanan dari rumah yang diantar secara rutin, meskipun juga tersedia makanan dari Lapas. Menurut Hero, aktivitas keagamaannya seperti sholat berjamaah juga dilakukan di dalam Lapas.
“Alhamdulillah, selama di sini beliau sehat-sehat saja, tidak pernah sakit. Beliau hanya menjalani kontrol kesehatan rutin dengan dokter Lapas,” ujarnya.
Saat di Lapas Kelas IIB Kabupaten Indramayu, Panji ditempatkan di kamar tahanan di Blok Mapenaling.
“Di Blok Masa Pengenalan Lingkungan,” sebut Hero.
Panji Gumilang dijemput oleh rombongan keluarga dan kuasa hukumnya saat pembebasan.
“Tadi penasihat hukumnya jam 07.30 WIB sampai sini (Lapas), tapi kita keluarkan pukul 08.30 WIB,” kata Hero.
Dengan ini, Panji resmi menghirup udara bebas setelah menyelesaikan masa hukumannya atas kasus penodaan agama setelah divonis 1 tahun dipotong masa penahanan selama proses peradilan ditambah remisi.
Vonis yang dijatuhkan PN Indramayu pada 20 Maret 2024 ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 1 tahun 6 bulan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Robianto mengatakan, Panji bebas murni.
“Panji Gumilang bebas murni, jadi yang bersangkutan tidak perlu melakukan wajib lapor,” ujarnya.
Latar Belakang
Panji diseret ke pengadilan setelah viral video sholat Idul Fitri tahun 2023 di Masjid Al-Zaytun yang memperlihatkan jemaah wanita ada di saf terdepan di belakang imam.
Beredar juga video azan yang berbeda dan salam Yahudi. Panji berdalih bahwa ajaran itu adalah mazhab Sukarno.
Kaitan Al-Zaytun dengan NII pun kembali mencuat. Akibat kasus ini, Ponpes Al-Zaytun secara keseluruhan dievaluasi mulai dari kurikulumnya, penyelenggaranya hingga konten pengajarannya.
Berdasar data dari Kemenag per tahun 2023, Al-Zaytun mengelola madrasah mulai dari jenjang ibtidaiyah (SD) sebanyak 1.289 siswa, tsanawiyah (SMP) 1.979 siswa, hingga Aliyah (SMA) 746 siswa. Para siswa mendapat dana BOS dari pemerintah. (Ludfi)