OKI – Kado istimewa diberikan oleh Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) H. Iskandar SE kepada masyarakat menjelang akhir masa jabatannya. Kado tersebut berupa Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI terkait pembebasan 2,246 Ha (hektare) hutan kawasan kepada masyarakat.
“Jelang akhir jabatan saya akhirnya keinginan masyarakat untuk mendapat hak yang sah atas tanah yang dia tempati diakui negara melalui pelepasan kawasan. Selangkah lagi akan dituntaskan, mudah-mudahan akan kita selesaikan bersama-sama untuk menjadi milik masyarakat,” ujar Iskandar pada acara penyerahan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di kawasan hutan tutupan Sialang Lempuing Jaya, Jumat (3/11/2023).
Adapun sebagian kawasan hutan di Kabupaten OKI yang dilepas berdasarkan SK Menteri LHK Nomor: 420/ MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023 merupakan hutan produksi yang tersebar dibeberapa kecamatan antara lain kawasan hutan produksi tetap Simpang Heran Beyuku, kawasan hutan produksi tetap terusan Sialang, kawasan hutan produksi tetap Mesuji III, kawasan hutan produksi tetap Mesuji IV, kawasan hutan produksi tetap Way Hitam Mesuji dan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi Cengal.
Lebih lanjut Bupati Iskandar menjelaskan, kawasan seluas 2,246 Ha yang dilepaskan statusnya untuk masyarakat tersebut akan disampaikan ke Menteri ATR BPN untuk ditetapkan sebagai objek redistribusi tanah.
“Setelah ditetapkan sebagai objek redistribusi tanah, selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Kantor BPN OKI untuk penerbitan sertifikat sesuai dengan tahapan dan aturan yang berlaku,” tambah dia.
Iskandar mengatakan, proses penyelesaian pelepasan kawasan hingga keluarnya SK Menteri LHK tidaklah mudah, butuh proses dan keseriusan pemerintah daerah yang mengusulkan.
“Tapi karena ini komitmen saya sejak awal untuk memberikan alas hak yang jelas kepada masyarakat, setiap hambatan kita lewati dengan kerjasama semua pihak,” tutur dia.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten OKI Moch Zamili mengatakan, pemkab sangat konsen mendorong pelepasan kawasan hutan untuk masyarakat.
“Disini saya memperjelas bahwa Bupati OKI telah berjuang sangat keras, kecintaannya terhadap masyarakat OKI berbuahkan hasil, sehingga kawasan ini secara sah akan menjadi milik masyarakat,” ujar Zamili.
Sementara Kepala Dinas Pertanahan OKI Hendra Anggara, S.STP mengatakan, penyerahan SK Menteri LHK tentang pelepasan sebagian kawasan hutan produksi yang pertama dan tercepat di wilayah Provinsi Sumsel, dan telah ditindaklanjuti dengan pengajuan penetapan sebagai objek redistribusi tanah ke Kementerian ATR/BPN.
“Ini sebagai bukti keseriusan Bapak Iskandar SE menyukseskan PSN reformasi agraria dan memberikan kepastian kepada masyarakat yang lebih kurang 5.000 KK tersebar di 7 kecamatan dan 23 desa,” terang dia.
Disamping itu, terangnya, guna percepatan Pemda OKI berkomitmen memenuhi ketentuan memasukan program TORA ini sebagai salah satu di dalam dokumen perencanaan dan pengangaran sebagaimana amanatan ketentuan Peraturan PP 62 Tahun 2023 dan hasil rakornas reformasi agraria pada hari Selasa 31 Oktober 2023, sebagai salah satu indikator wajib penilaian kinerja pemerintah daerah.
Gelar Syukuran Usai Kantongi SK Biru
Ribuan masyarakat penerima program pelepasan kawasan hutan menggelar syukuran atas penerimaan SK Menteri LHK yang diserahkan Bupati OKI, H. Iskandar.
Secara swadaya mereka menggelar syukuran rakyat. Mereka bersyukur untuk kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati dan kelola.
Gunawan selaku Ketua Gapoktan Terusan Sialang mengatakan, tasyakuran ini merupakan bentuk rasa syukur dan bahagia atas kepastian hukum atas tanah yang selama ini mereka tempati dan kelola berpuluh tahun.
“Kami sangat bersyukur dan bangga tanah yang kami tempati berupa kawasan akhirnya diserahkan kepada kami hak pengelolaannya oleh Bupati OKI,” ungkap dia.
Ia berharap, dengan adanya SK Menteri LHK ini masyarakat bisa lebih percaya diri dan bersemangat dalam mengembangkan potensi desanya.
“Semoga tasyakuran hari ini menjadi awal peningkatan kualitas hidup masyarakat kami,” tuturnya. (Leni)