JAKARTA, BERITAANDALAS.COM – Selain konstruksi perkara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga ungkap bagi-bagi jatah duit dalam kasus korupsi pekerjaan retrofit PLTU Bukit Asam pada PT PLN UIK Sumbagsel 2017-2022.
Hal itu diungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dari rilisnya yang dibagikan usai penetapan dan penahan 3 tersangka korupsi PT PLN UIK Sumbagsel, Selasa (9/7/2024).
Dari rilis yang diterima redaksi, terungkap adanya bagi-bagi duit oleh tersangka Nehemia Indrajaya (NI) selaku direktur pemenang proyek dari PT Truba Engineering Indonesia (TEI).
Sebelumnya, penyidik KPK mensinyalir dari hasil penyidikan yang dilakukan adanya mark-up penawaran pengerjaan pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam sebesar Rp 25 miliar.
Mark-up penawaran pekerjaan itu dilakukan oleh tersangka NI dan tersangka Bambang Anggono (BA) sebagai General Manager PT PLN UIK Sumbagsel.
Adapun tersangka NI memberikan sejumlah duit kepada pihak-pihak PT PLN sebagai berikut:
1) Tersangka Budi Widi Asmoro menerima sekurang-kurangnya Rp 750 juta, selain itu terdapat uang sejumlah Rp 6 miliar yang telah disetorkan ke rekening penampungan perkara KPK atas penerimaan gratifikasi BWA selama dari 2015 sampai 2018 saat menjabat Senior Manager Engineering UIK SBS.
2) Mustika Efendi selaku Deputi Manager Engineering menerima Rp 75 juta.
3) Frietz Daniel Pardomuan selaku staf engineering menerima Rp 10 juta.
4) Handono selaku pejabat pelaksana pengadaan menerima Rp 100 juta.
5) Riswanto selaku pejabat pelaksana pengadaan menerima Rp 65 juta.
6) Nurhapi Zamiri selaku pelaksana pengadaan menerima Rp 60 juta.
7) Feri Setiawan selaku pejabat perencana pengadaan menerima Rp 75 juta.
8) Wakhid selaku penerima barang menerima Rp 10 juta.
9) Rahmad Saputra selaku penerima barang menerima Rp 10 juta.
10) Nakhrudin selaku penerima barang menerima Rp 10 juta.
11) Rizki Tiantolu selaku penerima barang menerima Rp 5 juta.
12) Andri Fajriana selaku penerima barang menerima Rp 2 juta.
Sebelumnya, dalam rilis yang disiarkan melalui channel YouTube resminya, Wakil Ketua KPK Alex Marwata menyampaikan secara rinci perkara korupsi terkait pengerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam.
Diketahui, retrofit sistem sootblowing adalah penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU.
Adapun 3 tersangka dalam rilis yang disampaikan, terdiri dari petinggi PT PLN yaitu Bambang Anggono (BA) General Manager PT PLN UIK Sumbagsel. Lalu, Budi Widi Asmoro (BWA) selaku Manajer Engineering PT PLN UIK Sumbagsel, serta Nehemia Indrajaya (NI) Direktur PT Truba Engineering Indonesia.
“Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK guna kepentingan penyidikan selanjutnya,” ungkap Alex Marwata saat menyampaikan rilis penetapan dan penahan tersangka di Gedung Merah Putih Jakarta.
Sementara, lanjut Alex Marwata, berdasarkan keterangan ahli potensi kerugian negara dalam perkara ini lebih kurang Rp 25 miliar yang mana modusnya mark-up pengadaan barang.
Menurut Alex Mawarta, jumlah kerugian negara belum bisa dipastikan, sebab masih dalam perhitungan tim audit kerugian negara.
Oleh sebab itu, kata Alex Marwata, ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)