PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sumsel berhasil amankan DPO atas nama tersangka Asna Ipah (AI) yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian suap penerbitan sertifikat hak milik melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) pada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang tahun 2019.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH membenarkan hari ini Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil mengamankan DPO tersangka Al di daerah Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir (OI) Sumsel.
“Hari ini Tim Tabur Kejati Sumsel mengamankan tersangka AL di Kabupaten Ogan Ilir,” kata Vanny, Selasa (9/7/2024).
Dia menyampaikan, Al ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor: B-I/L.6.10/Fd.2/01/2024 tanggal 23 Januari 2024.
“Tersangka Al telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka secara patut, namun tidak hadir tanpa keterangan, sehingga ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO) pada tanggal 28 Februari 2024,” tuturnya
Ia juga menyampaikan, bahwa selama proses pencarian DPO tersebut, posisi tersangka Al berpindah-pindah.
“Tersangka AL kemudian langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel, dan kemudian akan diserahkan ke Kejari Palembang untuk dilakukan proses hukum,” tutupnya. (Ludfi)