BANDAR LAMPUNG, BERITAANDALAS.COM – Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil ungkap kasus penjualan diduga oli palsu dengan menggunakan merek milik PT Astra Honda Motor (AHM MPX).
Bertempat di gedung GSG Presisi Polda Lampung, Dirreskrimsus Kombes Pol Dony Arief didampingi Kasubbid Penmas AKBP Rahmad Hidayat menggelar konferensi pers, Jumat (5/7/2024).
Kombes Pol Dony mengatakan, ini adalah perkara di bidang merek, dimana pelaku melakukan tindak kejahatannya memproduksi dan memperjualbelikan oli milik PT Astra Honda Motor tanpa izin resmi.
“Penangkapan terhadap peredaran oli palsu ini dengan pelaku HT (59) warga Jakarta, berawal dari penyidik mendapat informasi tentang adanya 1 unit truk colt diesel dengan nopol Z 9645 DA bermuatan 300 dus oli yang diangkut dari Tangerang Banten untuk diedarkan di wilayah Lampung,” ujarnya.
Dari keterangan sopir dan kernet mobil truk bahwa mereka sedang menunggu info dari HT selaku pemilik barang untuk melakukan pengiriman.
“Setelah itu penyidik melakukan pengembangan di wilayah Tangerang, dimana lokasi produksi oli palsu tersebut. Dan didapati aktifitas 7 orang pekerja dengan menggunakan 2 unit kendaraan Grand Max sedang melakukan pembersihan lokasi dari sisa-sisa kemasan pembuatan dan pengemasan oli palsu,” ujar Dony. (*)