OKI, BERITAANDALAS.COM – Dari 314 kepala desa (kades) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), hanya 307 kades yang segera menerima SK perpanjangan masa jabatannya.
“Ada 307 kades yang akan dikukuhkan dan diberi SK perpanjangan masa jabatan pada 4 Juli 2024, bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati OKI,” jelas Kabid Pemerintahan Desa dan Kelembagaan pada DPMD OKI, Rudy Kurniawan, Senin (1/7/2024).
Hal ini dikarenakan, jelas dia, dari 314 desa hanya ada 307 kades definitif. Sedangkan 7 orang lagi sisanya merupakan Pjs. Dan dari 307 kades tersebut, ada 5 yang merupakan PAW, tetapi sudah definitif.
“Perpanjangan masa jabatan kades selama 2 tahun ini, sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa, sehingga yang semula masa jabatan kades 6 tahun menjadi 8 tahun,” ungkap dia.
Seperti tertuang dalam UU tersebut, lanjutnya, perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan yang tertuang dalam Pasal 39.
“Jadi bagi yang sedang atau sudah menjabat satu kali, bisa mencalonkan diri sekali lagi. Hal ini berlaku terhitung sejak UU Nomor 3 disahkan. Namun agak krusial, juga berlaku bagi yang sedang atau sudah menjabat dua kali, bisa satu kali lagi mencalonkan diri,” tandas dia.
Sejak adanya UU Nomor 3 Tahun 2024 disahkan pada Maret lalu, sambung dia, diuntungkan bagi yang sedang atau sudah menjabat dua kali. Karena sama dengan yang sudah satu kali, tetap bisa menjabat satu kali lagi.
“Tetapi ini tidak berlaku bagi yang sedang atau sudah tiga kali menjabat kades, mereka tidak bisa lagi mencalonkan diri. Tetapi mau bagaimana lagi, itulah aturan yang kini berlaku,” tegas dia. (Ludfi)