OKI, BERITAANDALAS.COM – Unit Reskrim Polsek Lempuing Polres OKI berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial A (46) dan S (28), Jumat (28/6/2024).
Kedua pelaku tersebut tercatat merupakan warga Desa Cahya Maju Kecamatan Lempuing Kabupaten OKI.
Kapolsek Lempuing AKP Nasron Junaidi menjelaskan, bahwa penyelidikan dimulai setelah pihaknya menerima laporan pengaduan dari pelapor pada Kamis (27/6/2024) kemarin.
Kejadian pencurian itu terjadi pada hari Rabu (26/6/2024) sekira pukul 23.00 WIB di Desa Bumiagung Kecamatan Lempuing Kabupaten OKI. Berawal ketika pelapor M (53), seorang ASN yang bekerja sebagai petugas Kementerian PU Perairan bersama saksi S( 45) dan Y (40) hendak melakukan perawatan dan mengecek saluran irigasi di Desa Bumiagung.
Namun sesampainya di TKP, pelapor mendapati besi pintu irigasi yang hendak dilakukan perawatan sudah tidak ada, diduga hilang dicuri.
Setelah melakukan penyelidikan, anggota Polsek Lempuing melakukan penangkapan terhadap pelaku A dan S yang sedang memotong dan membongkar besi irigasi di belakang rumahnya. Selanjutnya, pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolsek Lempuing guna dilakukan penyidikan.
“Adapun barang bukti berupa 1 besi masih utuh, 8 besi potongan warna biru, 1 buah kunci shock, 2 buah kunci inggris, 1 buah kunci obeng min dan 1 buah martil. Dengan kejadian ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” pungkas dia. (Ludfi)